Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Bikin Polisi-TNI 'Perang' Divonis 40 Bulan

Jumat, 22 Mei 2015 – 03:02 WIB
Noldi (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin (23/2) lalu.

jpnn.com, BATAM - Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin. Ia pun divonis 40 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,  kemarin.

Majelis hakim berpendapat jika Noldi terbukti bersalah melakukan penyimpanan solar tanpa izin. Ia juga terbukti menerima solar dari pelangsir-pelangsir solar, sehingga perbuatanya meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Tahan Penimbun BBM dan Bongkar Lokasi Penyimpanan Minyak Ilegal

Maelis hakim juga berpendapat jika hal yang meringankan Noldi adalah berterus terang, berjanji tak akan mengulangi perbuatanya dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Menjatuhkan terdakwa dengan 3 tahun dan empat bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Khairul Fuad sebagai pimpinan sidang.

BACA JUGA: Rasain! Sempat Buron, Anggota DPRD Penimbun BBM Akhirnya Diborgol

Atas putusan itu Noldi mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," ujar Noldi. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Wawan yang mengaku pikir-pikir, sebab hukumanya lebih ringan dari lima tahun tuntutan jaksa penuntut umum. "Kami pikir-pikir juga yang mulia," ujar Wawan. 

Diketahui Noldi dianggap melakukan tindak pidana penyelewengan bbm bersubsidi.Usaha yang sudah dirintis Noldi sejak bulan Februari hingga September itu sudah melakukan ratusan kali transaksi.

Setiap bulanpun uang yang masuk kerekening Noldi berkisar diatas Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Untuk bisa memperoleh BBM bersubsidi, Noldi membeli solar dari pelangsir yang datang ke gudangnya. Harga solar yang dibeli Noldi kepada pelangsir lebih tinggi dibandingkan harga solar subsidi yang dijual di SPBU.

Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi di Tembesi yang dikelola Noldi pada Minggu, 21 September 2014 lalu. Penangkapan sempat menghebohkan Batam karena terjadi pertikaian antara oknum TNI AD dari Batalion Infanteri 134 Tuah Sakti dengan polisi di TKP dan Mako Brimob Polda Kepri. Empat anggota Yonif 134/TS sempat tertembak dalam insiden itu. 

Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.(she/jpnn)


Redaktur : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler