Rasain! Sempat Buron, Anggota DPRD Penimbun BBM Akhirnya Diborgol

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 06:18 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - BEKASI – Sungguh memalukan apa yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Hanura ini. Dia memborong bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar kemudian menimbunnya demi mencari untung. Parahnya, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sang wakil rakyat langsung melarikan diri.

Namun petualangan politikus bernama Linggom F Lumban Toruan itu kini telah berakhir. Dia ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Bruakkk! Jatuh dari Langit Timpa Rumah Warga, Ternyata...

“Iya benar, terpidana Linggom F Lumban Toruan sudah kita tangkap hari ini (kemarin-red) di wiayah Cikarang, Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istyanta kepada INDOPOS kemarin.

Linggom telah menjadi buronan kejaksaan sejak November 2015 lalu. Dia melarikan diri tak lama setelah terbitnya putusan MA yang menghukumnya dengan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. 

BACA JUGA: Ahok: Komnas HAM Gak Usah Cari Ribut Lagi

Menurut Didik Istyanta, saat ditangkap anggota Komisi B Bidang Pembangunan DPRD Kota Bekasi itu sedang dalam perjalanan menggunakan mobil. Dia tidak bisa berkutik ketika petugas kejaksaan mencegat kendaraanya untuk melakukan penangkapan. 

”Saat ini Linggom sudah ditempatkan di dalam sel, dan rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakan untuk menjalani sisa hukuman,” ujar Didik.   

BACA JUGA: Bruakkk... Pintu Pesawat Mendarat di Rumah Warga Jagakarsa

Kasus yang menjerat Linggom terjadi ketika dia masih menjabat sebagai direksi di PT Godang Tua Jaya tahun 2012 silam. Ketika itu, Petugas Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Bekasi. Dalam operasi itu aparat menyita 256 jeriken berisi solar dengan berat total sekitar 5 ton.

Adapun, modus yang digunakan Linggom ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan.

Linggom sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus tersebut. Namun jaksa mengajukan kasasi, hingga akhrirnya MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar

Sementara itu, Ketua DPC  Hanura Kota Bekasi, Sahera Rayali mengaku, sudah mengetahui kabar kadernya yang tertangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi. “Saya sudah dengar laporan kader kami tertangkap. Kita harus hormati keputusan hukum,” katanya kepada INDOPOS. (dny/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Nusron Digaji buat Urus TKI, Bukan Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler