jpnn.com, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.
HA diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar.
BACA JUGA: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah.
"Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya," kata Donovan, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!
Pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir.
"Kalau tidak ada gugatan kami akan nyatakan inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Dia menjelaskan nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil seribuan lebih korban, namun untuk kerugian imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.
Seperti diberitakan seribuan lebih peserta investasi yang merasa tertipu dari beberapa kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, melaporkan HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Cianjur, ke Mapolres Cianjur pada 2020.
Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan.
Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.
Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti