Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 – 14:31 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy, Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyidik menetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang digerebek beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu debt collector.

BACA JUGA: Siapa yang Buang Bayi Ini? Ayo Mengaku

Roland mengatakan tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.

"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

BACA JUGA: Lihat Gaya Para Bandit Ini di Polrestabes Surabaya, Anggota Polisi Sampai Bingung

Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector

Adapun Roland menjelaskan para operator atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya.

Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.

"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.

Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.

"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler