TERNATE - Parmenas, Yunita, Sintia dan Yuni yang berasal dari Desa Efi-efi, Tobelo Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara ditangkap unit Intelijen Brimob Polda Malut di pasar tradisional GamalamaPelaku diamankan petugas karena membawa 780 liter Minuman Keras (mirsa,red) jenis Ciu yang dikemas dalam kantung plastik dan disimpan dalam karung kemudian diangkut menggunakan Mobil truk dengan Nomor Polisi DG 8130 DU dari Tobelo.
Untuk mengelabui petugas, miras tersebut disimpan rapi dalam tumpukan kursi kemudian ditumpuk dengan pisang
BACA JUGA: Aniaya Warga, Anggota TNI Dilapor ke Subdenpom
Petugas yang sudah mendapatkan informasi dari warga langsung mengamankan sopir truk bernama Nikson bersama bersama tersangka saat akan menurunkan miras tersebut ke pasar Gamalama.Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Pos Brimob Polres Ternate, dan langsung diserahkan ke Polres Ternate untuk diproses.
Terpisah, Kasat Brimob Polda Malut Kombes Kamdani saat dikonfimasi membenarkan penangkapan tersangka dan barang bukti
BACA JUGA: Pencuri Sepatu di Mal Simpanglima Dibekuk
BACA JUGA: Ditinggal ke Vihara, Rumah Dibobol Maling
(wt1/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen APBD Hilang, Politisi PKS Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi