Pemilik Sandal Angkat Bicara

Rabu, 04 Januari 2012 – 11:38 WIB

PALU--Setelah lama dinanti tampil di depan publik, Briptu  Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan anak dibawah umur, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media. Anggota Brimob Polda Sulteng itu, mengaku sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Ahmad Rusdi bersama rekannya Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AAL, bocah yang dilaporkan ke pihak Polsek Palu Selatan atas tuduhan pencurian sandal itu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus sandal jepit yang telah terblow-up luas ini, di Mapolda Sulteng Selasa (3/1) kemarin.

Menurut Ahmad, dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, karena saat itu Ayah AAL, yakni Ebert Lagaronda telah menyatakan akan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan.

‘’Namun ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke Bid Propam Polda, dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan,” kata Ahmad.

Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kos-kosannya di Jalan Zebra. Dirinya dan sejumlah penghuni kos lainnya sudah sering kehilangan sandal dan barang-barang lainnya. Namun baru pada 27 Mei 2011 lalu dirinya mengetahui jika AAL yang mencuri sandal miliknya.

‘’Ketika itu memang ALL dan dua temannya yang saya lihat lewat depan kos sebelum sandal hilang. Ketika mereka melintas lagi langsung saya tanya dan introgasi bersama Simson dan memang benar mereka mengaku yang mencuri sandal saya itu,” terangnya.

Sementara itu, Simson yang  ikut mengintrogasi AAL membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelajar yang baru tamat SMP itu. Dia mengaku hanya mendorong tubuh AAL hingga terjatuh ke selokan.
‘’Saya tidak ada maksud menganiaya, saya cuma ingin kasih dia pembinaan karena waktu saya tanya dia sempat berbelit-belit memberikan keterangan,” sebut Simson.

Terkait dengan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Soemarno menjelaskan pihak Polda Sulteng telah mengambil langkah-langkah internal  terkait laporan pihak orang tua AAL, yang telah melaporkan kedua Polisi tersebut atas dugaan penganiayaan dan juga terkait penanganan kasus pencurian sandal ditahap penyidikan yang ditangani Polsek Palu Selatan. 

Untuk Briptu Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang menyebabkan AAL menderita luka. “Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di Sat Brimob Polda,” terang Soemarno.

Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu Simson, membuat Polsek Palu Selatan juga melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana tersebut.

“Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani dan kearifan lokal,” pungkasnya. (agg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Penganiaya Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler