Polisi Penganiaya Disanksi

Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB

PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolda Sulteng kemarin (3/1). Anggota Brimob Polda Sulteng itu mengatakan, sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Ahmad Rusdi bersama rekannya, Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga menganiaya AAL, menjelaskan bahwa  dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, saat itu ayah AAL, Ebert Lagaronda, telah menyatakan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan.

"Namun, ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke bid propam polda  dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan," kata Ahmad.

Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kosnya  di Jalan Zebra. Namun, baru pada 27 Mei 2011 dirinya mengetahui bahwa AAL yang mencuri sandal miliknya.

"Ketika itu, memang AAL dan dua temannya yang saya lihat lewat depan kos sebelum sandal hilang. Ketika mereka melintas lagi, langsung saya tanya dan interogasi bersama Simson dan memang benar mereka mengaku yang mencuri sandal saya itu," terangnya.

Sementara itu, Simson yang ikut menginterogasi AAL membantah telah menganiaya pelajar yang baru tamat SMP tersebut. Dia mengaku hanya mendorong tubuh AAL hingga terjatuh ke selokan. "Saya tidak ada maksud menganiaya. Saya cuma ingin kasih dia pembinaan karena waktu saya tanya dia sempat berbelit-belit memberikan keterangan," sebut Simson.

Terkait dengan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Soemarno menjelaskan, Polda Sulteng telah mengambil langkah-langkah internal terkait dengan laporan orang tua AAL atas dugaan penganiayaan. Juga, terkait dengan penanganan kasus pencurian sandal di tahap penyidikan yang ketika itu ditangani Polsek Palu Selatan.

Untuk Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAL menderita luka. "Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di sat brimob polda," terang Soemarno.

Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, dugaan penganiayaan yang dilakukan Simson membuat Polsek Palu Selatan juga menyelidiki dugaan kasus pidana tersebut.

"Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 Noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani, dan kearifan lokal," ujarnya. (agg/jpnn/c1/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Hanya Urusi Pencegahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler