Pemilik Truk! Bacalah Peraturan Kemenhub Ini

Senin, 08 Juni 2015 – 16:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan untuk  Lebaran 2015. Kendaraan jenis truk hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu agar tidak menambah kepadatan di jalan selama mudik Lebaran.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, truk lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan. Pelarangan tersebut akan berlaku sejak H-5 pada 12 Juli pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 atau 21 Juli pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Cegah Narkoba Masuk Penjara, Dua Sipir Kantongi Penghargaan dari Yasonna

"Ada beberapa truk yang kami kecualikan, seperti untuk truk pengangkut sembako, ternak, susu segar, dan bahan bakar minyak (BBM). Ini supaya tidak tambah macet," ujar Barata di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/6).

Dia berharap, para pengusaha bisa mengirimkan barang-barang distribusiannya lebih dini. "Dengan pemberitahuan ini, kiranya kepada para pengusaha dapat mendistribusikan stok barangnya lebih awal," tegas Barata. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Setelah Anak Buah Prabowo, Giliran Kader Megawati Sindir Bareskrim

 

 

BACA JUGA: Jokowi: Calon Panglima TNI Itu Hak Prerogatif Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi di Tubuh PSSI Masuk KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler