Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman

Rabu, 24 April 2024 – 13:56 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Pemilik warung sate dan tiga karyawannya di Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), babak belur dianiaya enam orang preman.

Kedua preman yang ditangkap berinisial MI (16) dan YH (19), juga merupakan warga Kota Kendari.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku bersama empat rekannya, yakni berinisial T, O, U, dan S sedang asyik berpesta minuman keras di sekitar tempat dagangan korban di Jalan Kamboja, Kelurahan Lahundape, Selasa (23/4) malam.

"Beberapa menit kemudian T, Y, dan S, langsung pergi ke warung sate milik korban untuk meminta sejumlah uang (memalak) penjual sate itu," kata Fitrayadi, Rabu.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV

Namun, kata dia, karena korban tengah melayani pelanggan yang sedang membeli jualan satenya, sehingga dia meminta kepada para pelaku untuk menunggu terlebih dahulu, sembari melayani para pelanggannya.

"Karena ketiga pelaku ini sudah dalam pengaruh alkohol, sehingga mereka tidak sabar dan langsung mendorong korban," ujarnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Tidak terima didorong pelaku, kata Fitrayadi, korban pun melakukan perlawanan.

Begitu juga para pelaku yang mendapatkan perlawanan itu langsung memanggil rekan-rekannya yang sedang asyik mengonsumsi minuman keras itu untuk datang membantu pelaku.

"Mereka semua kemudian datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawannya," ujar Fitrayadi.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap para korban karena kesal tidak langsung diberikan apa yang mereka minta.

"Saat ini tim Satreskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, sementara para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KHUP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," ungkapnya.

Fitrayadi menambahkan bahwa saat ini para korban tengah dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
preman   sate   penganiayaan   Kendari  

Terpopuler