Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan

Jumat, 22 September 2017 – 20:30 WIB
Pemilu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu akan mengurangi peluang partai politik kecil lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

"Bahkan, kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi delapan sampai sembilan partai dibanding parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak sepuluh parpol," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).

BACA JUGA: Tak Hanya Kuantitas, PAN Juga Utamakan Caleg Berkualitas

Menurut Kaka, kemungkinan terbuka karena ambang batas parlemen dalam UU 7/2017 ditambah dari 3,5 menjadi empat persen.

Selain itu, model penghitungan tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

BACA JUGA: Hasil Polling: PKS dan PBB Paling Diminati pada Pemilu 2019

Saat ini, penghitungan menggunakan model saint lague (SL).

"‎Dalam simulasi, penghitungan SL ternyata lebih menguntungkan parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulasi dengan sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya," ucap Kaka.

BACA JUGA: Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini

Karena itu, Kaka memprediksi, k‎ader yang tidak lolos ke Senayan akibat parpolnya tak memenuhi PT pada 2014 lalu berpotensi loncat ke partai besar.

"‎Parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena parpolnya tak memenuhi ambang batas," pungkas Kaka.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Internal Tuntas, PKPI Siap Hadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler