jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu akan mengurangi peluang partai politik kecil lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).
"Bahkan, kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi delapan sampai sembilan partai dibanding parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak sepuluh parpol," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).
BACA JUGA: Tak Hanya Kuantitas, PAN Juga Utamakan Caleg Berkualitas
Menurut Kaka, kemungkinan terbuka karena ambang batas parlemen dalam UU 7/2017 ditambah dari 3,5 menjadi empat persen.
Selain itu, model penghitungan tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).
BACA JUGA: Hasil Polling: PKS dan PBB Paling Diminati pada Pemilu 2019
Saat ini, penghitungan menggunakan model saint lague (SL).
"Dalam simulasi, penghitungan SL ternyata lebih menguntungkan parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulasi dengan sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya," ucap Kaka.
BACA JUGA: Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini
Karena itu, Kaka memprediksi, kader yang tidak lolos ke Senayan akibat parpolnya tak memenuhi PT pada 2014 lalu berpotensi loncat ke partai besar.
"Parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena parpolnya tak memenuhi ambang batas," pungkas Kaka.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Internal Tuntas, PKPI Siap Hadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang