jpnn.com, JAKARTA - Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik yang akan dilakukan bulan ini.
Partai-partai wajib mendaftarkan diri untuk mengukur kelayakannya ikut serta dalam pesta demokrasi terbesar tersebut.
BACA JUGA: Verifikasi Internal Tuntas, PKPI Siap Hadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, jika tidak aral melintang, partai yang berminat menjadi peserta pemilu bisa mendaftar pada akhir bulan ini.
”Pekan ketiga September pendaftaran parpol yang akan ikut pemilu,’’ ujarnya kemarin (1/9).
BACA JUGA: Persoalkan Verifikasi Parpol Baru, PSI Gugat UU Pemilu ke MK
Ilham menjelaskan, berdasar data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Kemenkum HAM), ada 73 partai yang memiliki badan hukum.
Secara formal, seluruhnya memiliki kesempatan untuk ikut serta. Namun, jika melihat tren dalam bimbingan teknis pendaftaran, hanya setengahnya yang berpotensi terlibat.
BACA JUGA: Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2019 Bisa Lewat Tengah Malam
Setelah mendaftar ke KPU RI, kelengkapan administrasi setiap partai akan dicek. Jika secara administrasi lengkap, akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan persyaratan terpenuhi. ”Oktober kita mulai kerja (verifikasi faktual),” imbuhnya.
Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 bulan sebelum hari pemungutan.
Diperkirakan, Februari 2018 sudah diketahui siapa saja partai peserta Pemilu Legislatif 2019.
Nah, di sisa waktu yang ada saat ini, mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu mengimbau partai politik mempersiapkan diri.
”Kantor mereka bagaimana, kemudian juga anggota mereka ada atau tidak. Inilah yang harus disiapkan oleh parpol,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumardy tidak mempersoalkan majunya waktu pendaftaran.
Menurut dia, pertengahan September atau awal Oktober tidak menjadi soal.
”PSI sudah mempersiapkan verifikasi sejak tiga tahun lalu untuk administrasi dan infrastruktur verifikasi Kemenkum HAM dan KPU. Jadwal yang dimajukan tidak memiliki signifikansi bagi kesiapan PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam draf rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal, pendaftaran sempat disiapkan awal Oktober. Namun, saat itu, kondisinya belum diuji publik dan dikonsultasikan.
Sumardy menambahkan, saat ini PSI sudah merampungkan semua persyaratan. Termasuk jumlah anggota sebanyak 1.000 atau 1/1.000 jumlah dari penduduk kabupaten/kota.
”Jadi, mau sampling atau sensus tidak masalah," imbuhnya.
Selain memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota, ada syarat lain yang harus dipenuhi parpol.
Di antaranya, 100 persen kepengurusan provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Parpol juga wajib memiliki keterwakilan 30 persen di kepengurusan pusat. (far/c6/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo