Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Luqman PKB Singgung Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

Selasa, 28 September 2021 – 17:43 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim tanggapi usulan pemerintah Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menanggapi keinginan pemerintah agar Pemilu 2024 digelar 15 Mei sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (27/9).

Menurut Luqman, pemerintah sebaiknya tidak buru-buru menganggap tanggal itu paling ideal untuk pencoblosan Pemilu 2024, sebelum meminta pendapat para ahli kepemiluan, pakar cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan parpol dan tokoh masyarakat yang berkompeten dengan masalah pemilu.

BACA JUGA: Mahfud MD Sampaikan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, PPP Keberatan

Hal itu menurutnya penting agar pemerintah tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu berdasarkan hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," ucap Luqman Hakim dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung, Arief Poyuono: Prabowo Tak Perlu Ikut-ikutan

Menurut politikus PKB itu, ada banyak hal teknis yang menjadi pertanyaan ketika Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Misalnya, soal kapan hasil pemilu ditetapkan, kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu, berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu, hingga kapan tahapan Pilkada dimulai.

"Penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD," ucap Luqman PKB.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung soal Hilangnya Patung Penumpasan G30S/PKI, Prabowo Diminta Bicara

Dia menjabarkan secara secara rasional pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak nanti menurut UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024.

"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?" tuturnya mempertanyakan.

Luqman mengajak pemerintah berkaca pada pengalaman ketika pencoblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Artinya, butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.

"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar legislator Dapil VI Jateng itu.

Setelah itu, penyelesaian sengketa hasil pemilu 2019 oleh MK baru rampung 100 persen bulan Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, alias 4 bulan setelah pencoblosan.

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," kata Luqman.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Dia menggambarkan, kalau pencoblosan Pemilu 2024 digelar 15 Mei,, maka penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, pemerintah harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024.

"Dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ujar pria kelahiran Kabupaten Semarang, 12 April 1975 itu.

Luqman berharap dalam waktu dekat KPU setelah berkonsultasi kepada DPR dapat memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 yang paling rasional, sehingga Pemilu dan Pilkada November 2024 dapat dilaksanakan secara demokratis dan bermartabat.

Dia pun berdoa semoga simulasi pemerintah yang menginginkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Harapan dan doa saya ini tidaklah berlebihan, karena sudah cukup lama berhembus isu kencang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang sedang berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 mendatang atau membongkar konstitusi untuk menghapus batasan presiden dua periode," tandas Luqman Hakim. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler