Pemilu 2024, KPU Kalsel Merekrut 780 Anggota PPK, Pendaftaran Mulai 20 November

Sabtu, 19 November 2022 – 23:40 WIB
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel Edy Ariansyah. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) akan merekrut 780 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Pendaftaran calon anggota PPK dimulai 20 November 2022 hingga 24 November 2022. 

BACA JUGA: Ayo, Buruan, Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Segera Dibuka

Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang dapat mengakses di siakba.kpu.go.id.

Anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan bahwa tiap kecamatan akan diisi oleh lima anggota. 

BACA JUGA: PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK

"Tiap kecamatan diisi lima anggota PPK, dengan jumlah se-Kalimantan Selatan sebanyak 156 kecamatan," kata Edy di Banjarmasin, Sabtu (19/11).

Selain pada tahap pendaftaran sistem digitalisasi, tes tertulis calon anggota PPK juga nanti menggunakan sarana teknologi atau sistem informasi.

BACA JUGA: Dirjen PPKL: Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

"Diharapkan PPK yang terpilih betul-betul memiliki kemampuan dan integritas dalam melaksanakan tugas beratnya menyukseskan pemilu yang dimulai dengan proses rekrutmen secara jujur, transparan dan akuntabel," kata dia.

Edy menyebut SIAKBA berfungsi untuk publikasi informasi jadwal dan tahapan pembentukan Badan Adhoc termasuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.

Kemudian, mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon PPK dan PPS yang disampaikan melalaui sistem informasi hingga pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

PPK dibentuk KPU untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan dengan beragam tugasnya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten atau kota hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2024   PPK   KPU Kalsel   Pemilu  

Terpopuler