Pemilu Malaysia: Najib Hajar Mahathir dengan UU Antihoaks

Jumat, 04 Mei 2018 – 09:24 WIB
Tokoh Malaysia Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Akhir pekan lalu pesawat sewaan yang hendak ditumpangi Mahathir Mohamad untuk mendaftarkan pencalonannya di Langkawi mendadak tak bisa terbang.

Pilot melaporkan adanya kerusakan. Tokoh 92 tahun itu menuding insiden pada Jumat (27/4) tersebut sebagai sabotase. Akibatnya, dia kini dijerat regulasi anti-fake news.

BACA JUGA: Mahathir: Najib Pengkhianat dan Pencuri

’’Mereka boleh menggunakan (regulasi) apa pun. Saya tidak takut diselidiki,’’ kata Mahathir sebagaimana dikutip Associated Press, Kamis (3/5).

Di hadapan para pendukungnya di Negara Bagian Pahang, dia bersikukuh bahwa pesawat tersebut memang disabotase.

BACA JUGA: Najib Razak Umbar Janji Manis di Hari Buruh

Saat berusaha mencari pesawat pengganti, menurut Mahathir, tiga orang yang berwenang untuk mengurusi hal tersebut menolak.

Mereka mencegah politikus yang pernah 22 tahun duduk di kursi perdana menteri (PM) itu terbang ke Langkawi.

BACA JUGA: Seknas Jokowi Sebar 150 Relawan Antihoaks di Jakarta Timur

’’Kita berhadapan dengan partai pemerintah yang sangat memahami trik-trik untuk memenangkan pemilu. Dan, salah satu triknya, mencegah pencalonan saya sebagai kandidat. Saya menjadi target utama karena kebetulan sayalah pemimpin oposisi,’’ tulis Mahathir dalam blognya pasca kejadian.

Mahathir tidak menyerah. Jumat itu Mahathir akhirnya bisa terbang ke Langkawi untuk mendeklarasikan secara resmi pencalonannya sebagai kandidat legislator.

Terkait dengan dugaan sabotase, Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka tidak mendapati sabotase seperti yang dilaporkan Mahathir.

’’Pesawat mengalami kerusakan pada roda bagian depan. Itu masalah teknis biasa dan sudah kami konfirmasikan dengan perusahaan yang menyewakan pesawat tersebut,’’ terang juru bicara CAA dalam jumpa pers sebagaimana dikutip The Guardian.

Berpijak pada hasil investigasi tersebut, PM Najib Razak mengecam Mahathir. Dia meminta lawan politiknya itu tidak lagi menggunakan politik kebohongan sebagai senjata dalam pemilu mendatang.

Mulai Rabu (2/5) pemerintahan Najib menyelidiki Mahathir terkait dengan tuduhan sabotase tersebut dengan UU Anti-Fake News alias Hoaks.

Kepala Polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim mengatakan bahwa gugatan terhadap Mahathir diajukan perwakilan UMNO (koalisi Barisan Nasional).

Regulasi anyar itu mengancam pelanggarnya dengan denda 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar) atau penjara enam tahun. (hep/c19/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Mahathir, Najib Ungkit Kasus Sodomi Anwar Ibrahim


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler