Pemilukada 2014 Dimajukan di 2013

Senin, 21 Januari 2013 – 20:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pimilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang jatuh pada tahun 2014 akan dimajukan penyelenggaraanya di tahun 2013.

Hal itu sudah diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR, 12 Desember 2012 dan tertuang di surat Pimpinan DPR No.PW/12086/DPRRI/XII/2012, 27 Desember 2012.

"Mengacu pada rapat internal Komisi II DPR pada 12 Desember 2012 dan telah keluarnya surat pimpinan DPR tentang Pemilukada yang jatuh pada tahun 2014, maka penyelenggaraannya dimajukan menjadi tahun 2013," kata Agun Gunandjar Sudarsa, membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/1).

Selanjutnya, kata Agun, Komisi II meminta Presiden melalui Mendagri untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilukada bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 untuk dilaksanakan pada tahun 2013.

Mengenai desakan Mendagri soal percepatan penyelesaian RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, politisi Golkar itu menegaskan bahwa Komisi II DPR dapat menyetujuinya.

Terakhir, Komisi II DPR juga meminta Mendagri menindaklanjuti semua keputusan hukum yang melibatkan para Kepala Daerah yang telah divonis bersalah.

"Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan-putusan hukum dan menuntaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi moralitas publik," imbuh Agun. (fas/jpnn)
           

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDK Tuding KPU Disetir Kekuatan Lain

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler