Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang

Rabu, 11 April 2012 – 07:46 WIB

TAKENGON – Sebanyak 10 Kandidat dari 11 Kandidat Bupati/Wabub Aceh Tengah dan ribuan massa pendukung meminta agar Pemilukada Aceh Tengah diulang dan hasil sementara perolehan suara dibatalkan. Tuntutan ini disampaikan saat “menyerang” Panwaslu setempat agar tuntutan ini sama-sama diperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/4).  

Kandidat dan ribuan massa pendukung ini tiba di Panwaslu sekira pukul 13.30 WIB, langsung melakukan orasi di Halaman Panwaslu setempat. Aksi ini sempat mengakibatkan salah satu jalan protokoler tersebut macet dan mengundang perhatian para pelintas. Kekisruhan Pemilukada di pedalaman Aceh ini bermuara dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang pasangan calon.

“Pilkada ini menjadi kisruh akibat kecurangan nomor urut 10,” pekik salah seorang Kandidat Bupati, Mahreje Wahab melalui pengeras suara diamini ribuan massa dan disambut riuh tepuk tangan.

Diketahui nomor urut 10 adalah calon Bupati (incumbent), Nasaruddin dan Khairul Asmara.“Kita yang merupakan 10 kandidat akan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi agar Pilkada ini diulang, tanpa menunggu hasil Pilkada,” kata kandidat nomor 11 ini.

Senada dengan yang dilontarkan  Iklil Ilyas Leube, saat ditanya Rakyat Aceh, menegaskan Pemilukada Bupati/Wabub  Aceh Tengah harus ditunda, “Pemilukada disini harus diulang,” kata kandidat nomor 7 ini singkat saat dimintai tanggapannya.

Dia juga minta Pemilukada ini diulang, tanpa mengikut sertakan Paslon nomor urut 10. Pasalnya, nomor urut 10 harus didiskualifikasi karena telah terbukti bermain curang alias banyak melakukan pelanggaran.

Hampir di seluruh kecamatan Kota Dingin itu, Paslon incumbent ini telah memiliki bukti melakukan pelanggaran. “Nomor urut 10 harus digugurkan,” pekik ribuan massa pendukung 10 kandidat daerah penghasil kopi Arabika itu.

Momentum kemarin, bagai catatan sejarah di Aceh Tengah, karena 10 kandiat bersamaan dengan tanggal 10 April dan yang dituntut pun adalah nomor urut 10.

Sementara itu, 10 kandidat bersama sejumlah utusan yang bertemu dengan Ketua Panwaslu Yunadi didampimg  anggota di aula setempat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan semua bukti pelanggran Paslon nomor urut 10 dan mendukung tuntutan ini dengan mengirimkan rekomendasi kepada Bawaslu.

“Saya akan pasang badan dalam masalah ini, dan kita akan memproses sesuai prosedur,” tegas Yunadi HR.

Hingga tadi malam, setelah 10 kandidat dan membubarkan diri di Panwaslu setempat, lalu melangkah menuju Pendopo Aceh Tengah dan Kantor Bupati setempat dan direncanakan juga akan mendatangi kantor KIP Aceh Tengah menyampaikan tuntutan serupa.

Meski sempat diguyur hujan, tidak menyurutkan para demontran untuk menyampaikan tuntutan yag disebut mengatas-namakan Rakyat Aceh Tengah ini. (yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harapkan DPR Segera Capai Kesepakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler