BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) tak ada lagi masalah.
Dikatakan Djohermansyah Djohan disela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Pemerintah Aceh di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, ini seiring dengan segera disahkannya Qanun Pemilukada oleh DPRA hari ini, Jumat (24/2). Hasil paripurna ini akan kembali dikoreksi dan evaluasi oleh pihaknya.
Dirjen Otda menjelaskan, kedatangannya untuk kesekian kalinya ke Aceh adalah untuk memfasilitasi peraturan daerah atau qanun yang belum diselesaikan oleh DPRA. Namun begitu, dari hasil pertemuan dirinya dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah didapat kejelasan bahwa Rancangan Qanun Pemilukada sedang dalam proses penyelesaian dan diperkirakan akan di ‘ketuk palu’ atau diparipurnakan.
Pemerintah pusat pun menyambut baik langkah DPRA dan pemerintah Aceh untuk memayungi seluruh tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dari segi subtansi isi Qanun, memang tidak banyak yang mengalami perubahan. Hanya ada dua persoalan saja yang perlu dilakukan penyesesuaian yaitu, tentang calon perseorangan yang memang sudah dimasukkan dan menyangkut persoalan penyelesaian sengketa Pemilukada yang sudah ada formula dan dapat diterima.
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
Sementara itu, dalam Rakorpimda Pemerintah Aceh dalam rangka membahas Pemilukada yang berlangsung satu hari penuh tersebut turut dihadiri berbagai elemen, baik dari jajaran pemerintah Aceh seperti Kepala SKPA,Bupati dan Walikota dan Para komisioner KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Disamping itu, juga diikuti perwakilan pemerintah pusat, seperti Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Menkopolhukam. (slm).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama JK Belum Diakomodasi Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi