Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD

Dimasukkan ke RUU Pemilukada

Jumat, 09 Maret 2012 – 19:39 WIB

JAKARTA - Mekanisme pemilukada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota di seluruh Papua dan Papua Barat diusulkan untuk diubah. Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan pemilukada di Papua dan Papua Barat tidak lagi dengan pemilukada langsung oleh rakyat, tapi dikembalikan lagi lewat pemilihan oleh DPRD. Gagasan ini telah dituangkan di dalam draf RUU tentang pemilukada yang sebentar lagi dibahas pemerintah bersama DPR.

"Yang jelas kita akan masukkan mekanisme itu dalam pasal UU Pilkada yakni pengecualian bagi Papua. Jadi melihat Papua harus asimetris, bukan simetris (disamakan dengan daerah lain, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (9/3).

Argumen yang diajukan Gamawan, selama ini dengan pemilukada secara langsung oleh rakyat, hampir semua peilukada di Papua dan Papua Barat diwarnai konflik. Hal ini, lanjutnya, dipengaruhi oleh beragamnya kondisi sosial budaya di tanah Papua.

"Aspirasi di Papua itu begitu banyak. Ada dari kelompok agama, suku, adat. Ada faktor kultur di sana. Jadi jangan disamakan dengan Jakarta. Di sana, setiap pemilukada, bukan bicara partai, tapi bicara kesukuan. Kenapa selalu konflik? Karena warga lebih taat kepada kelompoknya," urai menteri asal Sumbar itu.

Gamawan mengaku, sebenarnya selama ini sudah banyak elemen masyarakat di Papua yang menghendaki agar pemilukada dilakukan saja oleh DPRD.

"Saya sudah diskusi dengan berbagai pihak. Sistem pemilihan langsung tidak cocok dengan kondisi budaya Papua," imbuhnya lagi. Sejumlah tokoh adat termasuk pihak gereja di Papua, juga sudah mengusulkan perubahan mekanisme pemilukada ini. "Mereka mengganggap mekanisme itu lah yang terbaik untuk masyarakat Papua saat ini," ungkapnya.

Tingginya konflik pemilukada langsung di Papua, kata Gamawan, juga bisa dilihat dari fakta bahwa hampir semua pemilukada berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan Pak Mahfud (Ketua MK) sudah menyarankan khusus untuk Papua tidak dilakukan pemilihan langsung," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sebenarnya dalam UU Nomor  21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hanya saja, keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2008 pasal 7 yang menyatakan bahwa pemilu di Papua harus sama dengan wilayah lainnya.

"Akhirnya Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU No.35/2008. Sehingga batal lah ketentuan pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Djohermansyah. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Aceh Optimis Satu Putaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler