Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK

Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecuranganSalah satunya dengan mengerahkan pemilih dari luar kota seperti yang pernah terjadi .

 "Berdasarkan keterangan saksi pemohon, modus operandi kecurangan berupa pengerahan pemilih dari luar kota yang bukan penduduk kota Pekanbaru, terutama orang yang sekampung dengan calon nomor 1 Firdaus-Ayat Cahyadi," kata kuasa hukum Bambang Widjojanto dalam sidang panel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/6)

BACA JUGA: SWB Siapkan 1500 Kamar Hotel

Sidang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan didampingi dua angotanya, Hakim  Anwar Usman dan  Hakim Maria Farida Indrati.

Pemohon, kata Bambang, juga mencurigai adanya  pengacauan data oleh KPUD, sehingga dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) ditemukan banyak NIK, nama alamat ganda dan tanpa NIK dan adanya intervensi Wako menggerakkan struktur pemerintahan Kota, mulai dari Kepala Dinas, Camat Lurah, RW, RT dan SKPD untuk dapat berpihak pada calon nomor urut 1.

"Fakta menunjukkan bahwa KPU Kota Pekanbaru tidak mengantisipasi data pemilih yang tidak sah
Namun, yang terjadi justru sebaliknya

BACA JUGA: Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar

KPU malah memberikan keleluasaan agar pemilih yang tidak sah ikut memilih." Bambang juga menegaskan, timnya memiliki bukti-bukti berupa rekaman video yang membuktikan ketidak netralan walikota pekanbaru selama proses Pilkada Pekanbaru.

Dari rekaman video maupun keterangan para saksi-saksi, lanjut Bambang, membuktikan walikota pekanbaru memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memenangkan pasangan nomor 1
"Hampir semua jajaran pemerintahan Pemkot, mulai dari lurah, camat, RT/RW hingga petugas KPPS maupun PPK untuk memenangkan pasangan nomor 1."

Konsekuensi dari instruksi itu, kata Bambang, jajaran pemerintah kota yang tidak patuh pada instruksi akan dimutasikan atau dicopot dari jabatannya

BACA JUGA: Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar

Instruksi itu, lanjutnya, bukan hanya menimbulkan ketakutan tetapi juga berkembangsifat ketidaknetralan sebagai pelayan masyarakatOleh karena itu, pemohon mendalilkan ada pelanggaran pemilu kada yang sistematis, terstruktur, dan masifPelanggaran itu, lanjut Bambang, terjadi di hampir seluruh wilayah kota Pekanbaru yang meliputi 12 kecamatan.

Pemohon, kata Bambang, juga menyatakan pelanggaran lain yang dilakukan KPU Pekanbaru sebagai pihak termohonPelanggaran itu berupa kesengajaan termohon menghilangkan hak konstitusional 33 ribu penduduk Pekanbaru yang mendukung pasangan calon Independen Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.

"Mereka menolak pendaftaran pasangan calon (Andry-Marbaga) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Bambang.

Padahal, menurut pengajar Universitas Trisakti itu, KPU pusat telah memerintahkan untuk klarifikasi soal pendaftaran itu tapi tidak dilaksanakan pemohonDengan demikian maka pemilukada yang berlangsung pada 18 Mei 2011 itu hanya diikuti dua pasangan calon.

Oleh karena itu dalam petitumnya pemohon antara lain meminta MK untuk membatalkan berita acara rekapitulasi pemilukada pada 24 Mei 2011Selain itu mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan pemilihan ulang dan memerbaiki DPT sesuai dengan verifikasi jumlah penduduk yang berhak memilih.

'' Kemudian menetapkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon Wako dan Wawako Pekanbaru nomor urut 2 (Septina-Erizal) sebagai pasangan terpilihAtau setidak-tidaknya MK memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Pekanbaru.   Jika MK mempunyai pendapat lain , maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,'' tutur Bambang.

Pada kesempatan yang sama, bakal Calon Wako dan Wawako Pekanbaru Andry Muslim-Marbaga Tampubolon yang juga menjadi Pemohon dalam sengketa ini juga meminta kepada MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Pekanbaru, karena keputusan tersebut batal demi hukum lantaran banyaknya pelanggaran dan kecuranagan.

'' Kami minta MK dapat mengabulkan permohonan kami dan menyatakan keputusan KPUD KOta Pekanbaru batal Demi hukum, baik keputusan rakapitulasi maupun tentang penetapan pasangan Calon,'' tukas Marbaga saat membacakan PemohonannyaPasangan Bakal Calon dari independen  ini mengugat KPU Pekanbaru lantaran mereka tidak diloloskan manjadi Calon Wako dan Wawako tanpa ada penjelasan dari KPUD Pekanbaru. (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Dieng Memburuk, Masyarakat Diminta Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler