Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 5 buah drum yang berisikan 5 ton solar
BACA JUGA: Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbunan Solar
Selain itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 5 unit truk tangki milik PT Prima Surya Putra bersama 10 orang yang di antaranya para sopir, kernet, dan penampung solar.Tempat penimbunan solar ini terungkap dari hasil penyelidikan yang cukup lama dilakukan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel
BACA JUGA: Gas Dieng Memburuk, Masyarakat Diminta Waspada
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto membenarkan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan barang bukti solar dan truk
Diungkapkannya, kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti mereka terlibat melakukan penimbunan solar tanpa izin, maka akan dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
BACA JUGA: Aparat Bersenjata Kawal Ketua Keamanan JAI
“Diduga solar tersebut mau didistribusikan atau dijual ke pembangkit listrik,” ucapnya.Edi membeberkan, saat ini kelima truk tangki yang diduga melakukan penyeludupan BBM tersebut diamankan di halaman Kantor Densus 88 Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 4, Komplek Bina Brata, Banjarmasin Timur“Untuk lokasi atau tempat penimbunan solar sudah diberi garis polisi (police line),” tegasnya(hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Air Terperosok ke Parit
Redaktur : Tim Redaksi