Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap  pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono. Badri divonis dalam kasus tindak pidana terorisme.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan bahan peledak dan pelatihan militer," kata Ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini ketika membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6).

Badri terrbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 ayat 7 dan 15 ayat 9 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia dinyatakan terlibat dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M Top pada 2009 lalu. Peran Badri berupa memberikan bantuan dana dan menyediakan tempat tinggal untuk persembunyian Noordin beserta kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, Badri juga disebut sengaja merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja. Tujuannya adalah untuk memecah konsentrasi polisi agar tidak memusatkan perhatiannya ke Poso, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Badri bisa leluasa memusatkan sebagai pusat pelatihan kelompok terornya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara tahun sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan Badri menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar usai sidang.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Perusakan Bus Persib

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler