Pemindahan Napi Langkah Darurat

300 Tahanan Masih di Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Agustus 2013 – 06:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham di Jakarta memastikan, pemindahan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhanruku ke sejumlah lapas yang ada di Sumut, merupakan langkah darurat.

Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, tidak membantah bahwa lapas-lapas yang mendapat limpahan napi Labuhan Ruku, merupakan lapas-lapas yang juga mengalami over kapasitas.

BACA JUGA: KPK dan Komnas HAM Beri Penilaian Positif Untuk Moeldoko

"Tapi yang terpenting saat ini, yang menjadi fokus kami adalah upaya evakuasi, upaya penyelamatan," ujar Akbar kepada JPNN kemarin (20/8).

Akbar belum bisa memastikan kapan renovasi LP yang terbakar itu dilakukan dan kapan target penyelesaiannya. Dia pun belum bisa menjawab pertanyaan, apakah para napi yang dipindahkan itu nantinya akan dikembalikan lagi ke LP Labuhan Ruku setelah selesai direnovasi.

BACA JUGA: IDF Bantu 8 Keluarga TNI yang Gugur di Papua

"Sekali lagi, saat ini kita masih fokus evakuasi. Hari ini pun proses pemindahan itu masih berlangsung," cetus Akbar.

Dijelaskan, penghuni LP Labuhan Ruku yang berstatus tahanan, masih tetap berada di lapas yang terbakar dalam kerusuhan, Minggu (18/8) lalu itu.

BACA JUGA: Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional

Akbar menjelaskan, tidak ikut dipindahkannya para tahanan itu dengan alasan mereka masih dalam proses pemeriksaan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Kalau ikut dipindah maka akan mempersulit proses pemeriksaan. Jadi mereka yang tahanan, masih tetap di sana (tidak ikut dipindahkan, red)," ujar Akbar.

Berapa jumlah tahanan yang masih tetap di LP Labuhan Ruku? "Sekitar 300-an," sebut Akbar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut Tinggi, Djoko Siapkan Ajukan Nota Pembelaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler