Dituntut Tinggi, Djoko Siapkan Ajukan Nota Pembelaan

Rabu, 21 Agustus 2013 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Sikap "ksatria" ditunjukkan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8), malam.

Kendati dituntut 18 tahun penjara, dengan senyuman khasnya Djoko tetap mendatangi kemudian menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Menkumham: Korban Narkoba Jangan Dikirim Ke Penjara

Hal itu terjadi usai Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang yang berlangsung sekitar tujuh jam ini.

Bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu awalnya mendatangi Tim Penasehat Hukum-nya. Kemudian, ia menuju meja Tim JPU KPK.

BACA JUGA: Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Satu persatu JPU KPK yang diketuai KMS Roni pun disalami Djoko. Hal itu juga diikuti PH Djoko, Juniver Girsang dan Nasrullah.

Usai persidangan itu Djoko lantas keluar menuju ruang tunggu terdakwa. Ia tak mau banyak komentar. "Ada penasehat hukum, ada penasehat hukum," ungkapnya.

BACA JUGA: Spesifikasi Minimal Tes CPNS Menggunakan CAT

Sedangkan Juniver  menilai jika dilihat secara detail dan seksama, tuntutan JPU KPK kepada kliennya secara materi tidak memperhatikan fakta persidangan.  Dia menegaskan, seharusnya tuntutan JPU itu sesuai fakta persidangan.

Kubu Djoko tak tinggal diam. Mereka akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Selasa 27 Agustus 2013. Menurutnya, PH dan Djoko akan membacakan nota pembelaan masing-masing.

"Kami bersepakat akan sampaikan nota pembelaan penasehat hukum dan Pak Djoko secara terpisah," pungkas Juniver yang pernah menjadi PH bekas Ketua KPK, Antashari Azhar, itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo CPNS Libatkan Orang Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler