Pemkab Ancam Cabut IMB Hambalang

Sabtu, 03 November 2012 – 07:57 WIB
BOGOR-Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) terus berlanjut. Temuan Badan Pemeriksan Keruangan (BPK) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, IMB diterbitkan Pemkab Bogor sebelum ada studi amdal proyek Hambalang.

Menyikapi temuan itu, Pemkab Bogor langsung melakukan verifikasi, evaluasi dan investigasi terkait persyaratan penerbitan IMB Hambalang. "Jika tim verifikasi nanti menemukan pelanggaran dan IMB dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka pemkab akan menertibkan bangunan tersebut," kata Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan kepada wartawan, Jumat (2/11). Namun, Yani mengakui, langkah itu cukup sulit, karena proyek itu milik pemerintah.

Menurut dia, DTBP telah melakukan kajian sebelum terbitnya site plan dan IMB. "Ya kita (DTBP) dan beberapa dinas lainnya mengkaji persyaratan site plan dan IMB, tapi hingga proyek tersebut berjalan, amdalnya belum juga keluar," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya bisa saja membekukan atau mencabut IMB proyek Hambalang, tetapi dikhawatirkan langkah itu justru tambah memperk masalah. "Kita juga khawatir pihak Kemenpora berlindung dari upaya tersebut (pembekuan dan pencabutan), sehingga masalahnya jadi semakin rumit," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Rahmat Yasin mengatakan, dirinya masih menunggu hasil tim verifikasi yang melakukan pemeriksaan dan investigasi. "Kita tunggu hasil verifikasi dulu. Setelah itu baru kita tindak lanjuti (surat IMB-nya).  Untuk mencabut IMB ada aturannya sendiri," tutur RY yang ditemui usai melakukan salat Jumat keliling di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kemarin.

RY yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat menuding Kemenpora yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pembangunan proyek Hambalang. Salah satunya mengajukan penerbitan IMB tanpa disertai amdal. Kemenpora, kata dia, menyatakan bahwa amdal sedang diurus. Atas dasar itulah, Pemkab Bogor berani mengeluarkan IMB. "SK site plan dilanggar. Prosedur penerbitan IMB juga dilanggar," tutur RY.

Kendati demikian, RY membantah telah menuding Kemenpora bahwa pemkab Bogor ditekan, sehingga terpaksa menandatangani site plan. "Saya dari kemarin tidak berbicara dengan istilah tekan atau dipaksa. Yang saya katakan adalah saya didesak untuk segera menandatangani site plan karena kondisi di lapangan, proyeknya sudah berjalan. Sebelum IMB terbit sudah ada kegiatan," pungkas RY. (sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Konsisten Perketat Utang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler