Pemkab Berutang, Bupati Lengser pun Bakal Wariskan Beban

Rabu, 11 Oktober 2017 – 20:11 WIB
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) bersama warganya. Foto: tabanankab.go.id

jpnn.com, TABANAN - Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sedang sakit-sakitan. Pada 2017 ini saja, APBD Tabanan mengalami defisit yang kemungkinan besar tidak bisa tertutupi sehingga harus berutang kepada rekanan proyek.

Tak hanya itu, Pemkab Tabanan berencana meminjam ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 201 miliar untuk membangun RS Nyitdah pun. Jatuh tempo utang PT SMI selama delapan tahun, sehingga saat Bupati Eka mengakhiri masa jabatannya pada 2021.

BACA JUGA: Bupati Tabanan: Wanita dari Sabang Sampai Merauke Harus Maju

Celakanya, utang kepada PT SMI ini bakal dicicil selama delapan tahun. Artinya, Bupati Eka saat mengakhiri masa jabatannya pada awal 2021 akan mewariskan utang bagi bupati selanjutnya.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Pansus 12 DPRD Tabanan bersama sejumlah pejabat eksekutif di gedung DPRD Tabanan Selasa (10/10). Laman Radar Bali memberitakan, salah satu yang dibahas Pansus 12 adalah kelanjutan pinjaman ke PT SMI.

BACA JUGA: Bali Aman, Legian Beach Festival 2017 Siap Digelar

Kabag Hukum Setda Tabanan IGA Sumarpatni dalam rapat itu menjelaskan, utang kepada PT SMI akan dicicil selama delapan tahun. Jika pinjaman itu cair pada tahun 2018 mendatang, maka cicilan mulai berlaku di tahun 2019 hingga 2026.

Karena cicilan utang berlangsung melewati jabatan bupati selanjutnya, Sumarpatni menyatakan pihak PT SMI meminta ada perda yang mengatur terkait hal ini. ”Perda ini tidak ada aturan lebih tinggi yang mendasari, tetapi diperlukan terkait kerja sama pinjaman dengan PT SMI,” kata Sumarpatni di hadapan anggota Pansus 12 yang dipimpin Wayan Edi Nugraha Giri.

BACA JUGA: Gaji PNS Paling Banyak Habiskan APBD

Sedangkan Edi meminta eksekutif menjelaskan rencana pembangunan RS Nyitdah. Tapi untuk bisa berutang ke PT SMI ini, Pemkab Tabanan harus mengantongi rekomendasi DPRD.

Menurut pihak eksekutif, dana ini akan cair dalam tiga tahap, yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Rencananya, pinjaman itu sebesar Rp 201 miliar dengan bunga per tahun 2 persen.

Jika menggunakan pola (cicilan) bunga menurun atau efektif, maka cicilan pokok Rp 25,125 miliar per tahun. Dengan cicilan bunga tahun pertama sebesar Rp 4 miliar lebih, selanjutnya sekitar Rp 3,5 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 2,5 miliar.

Sedangkan bupati Tabanan selanjutnya akan mewarisi cicilan pokok yang sama. Yakni Rp 25,125 miliar dan cicilan bunga sebesar Rp 2 miliar, selanjutnya Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar hingga yang terakhir Rp 500 jutaan.

Maka, bupati selanjutnya akan mewarisi pokok utang Rp 100,5 miliar. Sedangkan cicilan bunganya sekitar Rp 5 miliar.

Lain lagi bila menggunakan pola cicilan bunga tetap (flat), sehingga per tahun cicilan pokok Rp 25,125 miliar dan bunga Rp 4,02 miliar per tahun selama delapan tahun.  

Selain itu, Pansus 12 juga membahas tujuh Ranperda lain terkait retribusi. Yakni retribusi parkir badan jalan, retribusi terminal, retribusi parkir khusus, retribusi pelayanan kir, retribusi pembangunan tower, penggunaan dan pengelolaan tower telekomunikasi, serta retribusi pelayanan kesehatan.

Terkait retribusi pelayanan kesehatan ada penambahan layanan di RS Nyitdah menjadi 21 unit. “Untuk besaran retribusinya diatur di Peraturan Bupati. Di Perda hanya penambahan jenis layanannya saja,” kata Direktur RS Nyitdah dr Nyoman Wisma Brata.(rb/yor/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Pariwisata Aman, Artis Luar Negeri Ramai-Ramai ke Bali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
APBD   Tabanan   Pemda ngutang   Bali  

Terpopuler