Pemkab Bintan Bantah Suap DPR dan Menhut

Kamis, 10 Juli 2008 – 17:21 WIB

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bintan membantah pernyataan Sekda Bintan Azirwan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang adanya aliran dana dari Bintan ke Menteri Kehutanan dan DPR untuk memuluskan alih fungsi hutan. 

jpnn.com - Pemkab Bintan justru menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan adanya uang sebesar Rp 3,6 miliar dari Bintan untuk memuluskan alih fungsi hutanAsisten I Pemkab Bintan, Yuda Inangsa mengatakan, pernyataan Azirwan itu hanya sebatas pembicaraan telepon yang tidak pernah ditanggapi Bupati Bintan dan tidak pernah ada persetujuan Bupati Bintan Ansar Ahmad untuk itu.

 
"Pemkab Bintan tidak menyediakan uang khusus untuk itu (alih fungsi)

BACA JUGA: Yuddy: Tangkap Menteri Korup

Kita juga tidak tahu uang itu dari mana
Itu kan hanya pembicaraan telepon," ujar Yuda dalam jumpa pers di Ruang Oproom , Gedung Manggala Wanabhakti, Departemen Kehutanan, Jakarta, Kamis (10/7).

 Ditanya tentang ada investor yang mau membantu menyediakan dana untuk alih fungsi seperti terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon yang dibeber Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor , Yuda mengatakan bahwa Bupati Bintan tidak pernah menanggapi ide investor yang disampaikan Azirwan dalam pembicaraan telepon dengan Bupati.

 "Bupati kan tidak menanggapi

BACA JUGA: JK Rapat Atur Jam Kerja Industri

Silakan cek rekaman
Bahkan besoknya (setelah pembicaraan Azirwan dan Bupatyi Bintan), Sekda dipanggil

BACA JUGA: DPR Prihatin Soal Korupsi

Kata Sekda ke Bupati, memang ada yang mau bantuPak Bupati tanya bagaimana caranya? Kata Azirwan, bisa saja nanti harga tanahnya ditinggikan," papar Yuda.

 Hanya saja anak buah Ansar Ahmad itu langsung membela atasannya"Bupati tidak mau ikut campurKata Pak Bupati, soal tanah biar investor sama masyarakatJadi uang itu nggak ada karena baru ide saja yang muncul," kilahnya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Diminta Hemat 3 Titik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler