jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemkab Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
PSBB Pra AKB keenam yang tertuang dalam Peraturan Bupati itu berakhir selama 28 hari kedepan yakni 23 Desember 2020.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bandung Diminta Mengevaluasi Kebijakan AKB
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan keenam PSBB Pra AKB dilakukan berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi.
Menurut pakar epidemiologi, potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi.
BACA JUGA: VA Lihai Merayu Pembantu Rumah Mewah, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Hal itu yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB Pra AKB.
“Kasus penyebaran Covid-19 kita (Kabupaten Bogor, red) masih lumayan tinggi, sehingga kami putuskan untuk memperpanjang PSBB pra AKB menjadi perpanjang keenam,” katanya, Rabu (25/11).
BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Jawa Barat, Alhamdulillah
PSBB Pra AKB perpanjangan keenam dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari ke depan terhitung mulai Rabu (25/11).
Pada perpanjangan PSBB Pra AKB keenam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat.
Dua fokus tersebut yakni, tentang kerumunan massa dalam jumlah besar dan sejumlah kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.
Penyeragaman jam operasional juga menjadi salah satu fokus pembahasan perpanjangan PSBB Pra AKB perpanjangan keenam.
Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bodebek, agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan.
Dirinya menilai, penyeragaman jam operasional dan sektor yang dilarang beroperasi, penting untuk dilakukan.
Karena, kata dia, ketika Kabupaten Bogor lebih awal untuk membatasi jam operasional kepada sektor usaha, masyarakat beralih ke wilayah perbatasan yang akhirnya menyebabkan penumpukan.
“Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah, makannya penyeragaman ini perlu dilakukan, agar tidak ada pergerakan manusia,” tukasnya. (ded/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti