jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), menghentikan rekrutmen pegawai honorer.
Langkah ini dilakukan menjelang penyesuaian aturan baru mengenai kepegawaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: 3 Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Bagi Honorer K2 & Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Cermati
"Kalau ada (pegawai honorer) yang berhenti juga jangan dulu diganti karena kami sedang merumuskan kebijakan dan menghitung formasinya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu (14/9).
Dia memperkirakan saat ini ada 21 ribu lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bogor.
BACA JUGA: Demi Solidaritas, PPPK Penyuluh Bergabung dengan Honorer, Demo!
Jumlah tersebut nantinya akan direduksi sesuai kebutuhan pegawai berdasar peraturan KemenPAN-RB.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 17 ribu pegawai yang bisa diusulkan untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, sisanya di luar tanggung jawab perangkat daerah.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Prioritaskan Formasi PPPK Guru, PGRI: Komitmen Kepala Daerah yang Patut Dicontoh
"Maka dari itu kami mengimbau jika non-ASN yang berhenti, atau berhenti atas permohonan sendiri, kami harap tidak ada penggantinya. Proses rekrutmen jangan dulu dilakukan karena kami merumuskan kebijakan," ungkap Irwan.
Dia mengakui komposisi ASN di daerahnya belum ideal.
Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab melayani 5,4 juta penduduk dengan kapasitas 15.500 ASN, dan 1.205 di antaranya akan pensiun tahun ini.
"Saat ini, seorang PNS itu melayani sekitar 350 penduduk. Masih belum ideal. Karena selain jumlah penduduk yang tinggi, luas wilayah Kabupaten Bogor ini juga, kan, sangat besar," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor kembali mengajukan penambahan PPPK kepada KemenPAN-RB.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menyebutkan bahwa tahun ini Pemkab Bogor mengajukan penambahan sebanyak 3.620 PPPK.
"Untuk formasi PPPK tahun 2022, total 3.620 orang," kata Nia.
Dari total kuota 3.620 PPPK, sebagian besar khusus untuk formasi guru, yaitu 3.039.
Kemudian, sisanya formasi tenaga kesehatan, tenaga pertanian, dan lain-lain.
Namun, dengan bertambahnya jumlah PPPK, akan membebani pembiayaan gaji pegawai menggunakan anggaran daerah.
Tahun ini, Pemkab Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK.
Angka pembiayaannya meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.
Kemudian, tahun depan Pemkab Bogor berencana menganggarkan Rp 380 miliar untuk gaji PPPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi