Pemkab Buleleng Terbukti Sah Atas HPL Aset Lahan Pejarakan

Senin, 17 September 2018 – 12:20 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. Foto: Humas Pemkab Buleleng for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengatakan berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah sah sesuai ketentuan dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atas Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, aset seluas 45 Ha dan hak-hak yang di atasnya/Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Pustaka dalam siaran persnya, Senin (17/9).

BACA JUGA: PACUL Berdemo di Depan Gedung KPK, Ini Tuntutannya

Pustaka menegaskan hal itu untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media massa mengenai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng terutama Hak Pengelolaan (HPL) 1 Desa Pejarakan. Klarifikasi tersebut juga terkait adanya unjuk rasa dan laporan kepada aparat penegak hukum termasuk didalamnya pengaduan kepada KPK RI terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan HPL 1 Pejarakan.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban perlu menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan bukti menurut hukum sehubungan dengan aset HPL 1 Pejarakan, sehingga publik mendapat pemberitaan yang berimbang atas permasalahan tersebut,” tegas Puspaka.

Puspaka menilai pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik terhadap unjuk rasa atau demontrasi permasalahan HPL 1 Desa Pejarakan dapat menyebabkan kurang kondusifnya stabilitas daerah yang tentunya akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Di antaranya terganggunya rasa aman bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Buleleng, utamanya di wilayah sengketa sebagai daerah kawasan pariwisata. Selain itu, enggannya para pemilik modal untuk berinvestasi di Buleleng, sehingga berdampak sektor ekonomi sulit untuk berkembang.

“Padahal sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa investasi itu penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang akhirnya, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dampak selanjutnya, menurut Puspaka, hilangnya kepercayaan publik atau rusaknya citra Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng utamanya dalam tata kelola pemerintahan. Padahal Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 5 (lima) tahun terakhir telah melakukan pembenahan dalam Tata Kelola Pemerintahan. Hal ini telah terbukti bagaimana Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mempertanggungjawabkan penggunaaan anggaran dan pengelolaan aset dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dalam tiga tahun berturut-turut.

Mengingat dampak yang serius terhadap kemajuan Buleleng, menurut Puspaka, maka perlu ada klarifikasi atas permasalahan aset HPL 1 Pejarakan termasuk hak atas tanah yang ada di atasnya sehingga berita yang kurang berimbang dan tidak didasarkan data dan fakta tidak menjadi permasalahan yang berlarut dan menjadi berita hoaks.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, sesuai visi misi akan tetap secara terus menerus mewujudkan kesejahteraan masyarakat Buleleng, melalui pembangunan di segala bidang, meningkatkan investasi atau peran serta pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan alam dan budaya,” tegas Puspaka.

BACA JUGA: PACUL Berdemo di Depan Gedung KPK, Ini Tuntutannya

Kekuatan Hukum Tetap

Menurut Puspaka, secara hukum permasalahan lahan HPL ini telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja sebanyak 2 (dua) kali. Pertama, pada Tahun 2000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1166 K/Pdt/2002 berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Desember 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kedua, pada Tahun 2017, terdapat gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan objek sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada di atasnya (HGB). Perkara ini tercatat pada register Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr, tanggal 30 Januari 2017, terhadap perkara ini dapat disampaikan, yaitu: (a). Subyek gugatan, sebagai Penggugat Komang Karya, dkk, Sebagai Tergugat I: Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II: PT. Prapat Agung Permai, dan Pihak Turut Tergugat: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng; (b). Obyek gugatan, obyek sengketa adalah bagian HPL 1 Desa Pejarakan. Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya tanah seluas 160.000 M2 (16 Ha) berdasarkan HGB an. PT. Prapat Agung Permai.

(c). Bahwa terhadap perkara ini telah pula diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singaraja dan tanggal 18 Juli 2017, diputus berdasarkan putusan sela yang pada intinya memenangkan dalil Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pertimbangan permohonan atas objek sengketa dan penilaian atas keabsahan terhadap Sertifikat HPL 1 Pejarakan serta HGB yang ada di atasnya bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Singaraja melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, berikut amar putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr yaitu: Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi/wewenang mengadili secara absolut; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo; dan Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

(d). Bahwa terhadap putusan tersebut Pihak Penggugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa upaya hukum banding.

(e). Bahwa terhadap perkara aquo Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi dari Penggugat tersebut tidak dapat diterima, sesuai dengan salinan Putusan Kasasi Nomor: 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017, yang amarnya berbunyi:

MENGADILI: Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KOMANG KARYA, NYOMAN PUTRA, 2. NENGAH KERTI, I WAYAN BAKTI, 4. I MADE TIANIS, 5. SUNARMI, 6. SUGIARTO, MADE LASTIYA.SP, 8. MADE DARMA, 9. GEDE KARIASA, 10. WAYAN TIARSA, 12. I WAYAN PULA, 13. ABDUL QADIR, 14. NYOMAN SUWITRA, NENGAH SRI, PAN DANA ROJA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut maka berdasarkan hukum aset, Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, seluas 45 Ha dan hak-hak yang di atasnya/HGB sampai saat ini adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Buleleng dan terhadap pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan,” tegas Puspaka.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler