Pemkab Flores Timur akan Memberhentikan Ribuan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Jumat, 27 Januari 2023 – 20:05 WIB
Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi. (ANTARA/HO-Dok. Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi.)

jpnn.com - KUPANG - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, akan memberhentikan ribuan pegawai berstatus tenaga kontrak yang bekerja pada berbagai instansi. Pemberhentian itu akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2023.

"Pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat," kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi ketika dihubungi dari Kupang, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Berkas 218 PPPK Lulus Seleksi Diajukan ke BKN

Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencatat jumlah tenaga kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUP) mencapai lebih dari 2.000 orang yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, dan rumah sakit.

Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi-instansi untuk memperpanjang masa kerja tenaga kontrak atau TJPUP selama 1 bulan, yakni dari 1-31 Januari 2023.

BACA JUGA: Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer

Khusus tenaga kontrak atau TJPUP yang melaksanakan tugas sebagai fungsional tertentu pada bidang pendidikan dan kesehatan serta di bidang kebersihan (selain TJPUP perkantoran) tetap melakukan kontrak selama 1 tahun pada 2023.

"Sekarang masih dalam pemetaan di sekretariat daerah," katanya.

BACA JUGA: Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS

Doris mengatakan pada prinsipnya pemda mengalami dilema dalam menentukan nasib ribuan tenaga kontrak tersebut.

Namun, karena kehendak dari aturan pemerintah pusat, sehingga wajib dijalankan.

Aturan dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam aturan itu, kata dia, antara lain memerintahkan Pejabat Pembina Pegawai untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Dalam hal, instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tenaga ahli daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Doris mengatakan peran tenaga kontrak sebetulnya masih sangat butuhkan untuk pelayanan masyarakat di wilayah Flores Timur yang tergolong luas dan bercirikan kepulauan.

"Dengan rentang kendali yang luas, serta beban kerja yang tinggi, tentunya kita masih sangat membutuhkan para tenaga kontrak, tetapi kita tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan dari negara," katanya.

Doris menyatakan pemberhentian tenaga kontrak bukan disebabkan karena ketidakmampuan keuangan daerah untuk membayar honor mereka seperti informasi yang beredar di masyarakat.

"Bukan juga karena suka atau tidak suka, tetapi kebijakan ini serentak seluruh Indonesia dan karena aturan menghendaki demikian," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler