jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan CPNS (calon pegawai negeri sipil). Rieke menegaskan bahwa hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.
"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS
Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun. Sementara, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.
Menurut Rieke, guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kepri Mengusulkan 700 Formasi PPPK Guru SMA ke Kemendikbudristek
"Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," ungkap Rieke.
Selain mempertimbangkan masa pengabdian, Rieke pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK.
BACA JUGA: Saran untuk MenPAN-RB, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK, Langsung!
Terkait dua permasalahan tersebut, Rieke sudah menyampaikan surat resmi kepada para menteri.
Rieke mendengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian.
"Akan tetapi, saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri, jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non-PNS. Toh juga skemanya juga dipotong upah," kata Rieke.
Saat ini, Rieke mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran kementerian/lembaga tidak hanya bekerja dengan rasionalitas, tetapi juga dengan hati.
"Ini nasib jutaan orang. Negara bisa runtuh kalau tanpa pelayan publik yang begitu banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Rieke telah menemui Menteri Anas untuk membicarakan nasib para honorer dan PPPK. Perjuangan Rieke itu mendapatkan sambutan positif.
Rieke mengatakan alasannya memperjuangkan nasib honorer dan PPPK didasarkan pada keluhan yang didengarnya dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.
Beberapa waktu lalu, Rieke pun bertemu dengan Nuryati, guru honorer di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Nuryati menjadi guru honorer sejak tahun 2005. Namun, karena usianya sudah di atas 35 tahun, Nuryati tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.
"Tolong kami, guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami. Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia. Guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera," ucap Nuryati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi