Pemkab Karawang Lindungi Petani dengan Asuransi Pertanian

Kamis, 14 Maret 2019 – 07:07 WIB
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP). Foto: Kementan

jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP).

Anggaran tersebut untuk melindungi 40 ribu hektare lahan sawah.

BACA JUGA: Strategi Kementan Tekan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jika ribuan hektare lahan sawah itu gagal tanam atau panen akibat bencana dan serangan hama, petani akan mendapatkan pengganti melalui asuransi tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang M Hanafi Chaniago mengatakan, pemkab berupaya memberikan perhatian serius di sektor pertanian. Salah satunya, dengan adanya program peningkatan angggaran untuk subsidi AUTP.

BACA JUGA: Kementan Dorong Sistem Pertanian Organik Untuk Ikuti Persaingan Global

"Kami ingin melindungi petani. Karena itu, subsidi dalam bentuk asuransi ini digulirkan," ujar Hanafi, Rabu (13/3).

Hanafi menjelaskan, tahun 2018 lalu asuransi pertanian itu sudah ada. Namun, baru melindungi 20 ribu hektare.

BACA JUGA: Keren, Petani Lidah Buaya Binaan Kementan Untung Rp 500 Juta per Tahun

Pada tahun ini ada peningkatan subsidi untuk asuransi. Jadi, luasan yang dilindunginya bertambah dari 20 ribu menjadi 40 ribu hektare.

Hanafi menjelaskan, bantuan ini berupa premi asuransi. Peruntukannya bagi petani yang memiliki lahan sedikit. Dengan jumlah kepemilikan maksimal hanya satu hektare.

Pemerintah membayarkan premi asuransinya sebesar Rp 180 ribu per hektarenya. Dari nilai premi itu ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar 80 persen atau Rp 144 ribu.

Sementara itu, sisanya Rp 36 ribu merupakan subsidi dari daerah melalui APBD kabupaten.

"Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesejahteraan para petani," ujar Hanafi.

Adapun keuntungan yang diterima petani, lanjutnya, yaitu setiap sawah yang terdampak bencana atau serangan hama, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

Jadi, sawah yang mendapat penggantian asuransi ini jika mengalami gagal tanam atau panen.

Terlaksananya bantuan perlindungan usaha tani tersebut, berkat sinergi yang bagus antara Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan dengan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian Ditjen PSP Kementan, Waluyo mengatakan, target tahun 2018 dapat mencapai seluas 800-900 ribu hektare dipastikan akan dilindungi untuk musim tanam Oktober-Maret.

"Sebagai bentuk amanat dari UU no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa selain pemerintah pusat, yang wajib melindungi usaha tani adalah pemerintah daerah. Sehingga perlu kiranya upaya bersama-sama untuk mewujudkan tujuan besar pembangunan pertanian kita yang telah digaungkan oleh Pak Mentan yaitu menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045 dapat kita capai," harap Waluyo.

Tarlim, Ketua Poktan Gemahripah, Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, mengucapkan rasa syukur yang mendalam.

Sebab. lahan sawah mereka telah terlindungi. Dengan demikian, tidak ada lagi keresahan dan khawatir selama musim tanam Oktober-Maret mendatang.

"Terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah yang telah membantu kami dalam mengamankan usaha tani. Kami tidak resah lagi dalam menanam padi," kata Tarlim. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Gembleng Santri Milenial demi Perbanyak Wirausahawan Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler