Pemkab Landak Tetapkan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadan

Rabu, 14 April 2021 – 23:59 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/321/BKPSDM-C Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

BACA JUGA: Warning dari Bupati Karolin Buat Anggota BPD, Pakai Frasa ‘Jangan Nakal’

"Surat Edaran ini kami terbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Adapun jam kerja yang diatur ini adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB," ujar Bupati Landak, Rabu (14/4/21).

Lebih lanjut dalam surat tersebut, Bupati Karolin menyebutkan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan dari rumah.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Angka Kemiskinan di Kabupaten Landak Sudah Menurun

"Pada poin kedua dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah," ujar Karolin.

Meski dalam suasana bulan ramadan, Karolin juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

BACA JUGA: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Sambut Kedatangan Mayjen TNI Budiman

"Sebagai bagian dari pemerintahan kita wajib mengikuti dan menjalalankan arahan terkait disiplin protokol kesehatan. Terlebih bagi ASN yang merupakan bagian di dalamnya maka wajib memberi contoh yang baik bagi masyarakat walaupun dalam bulan puasa tetapi ini wajib dilaksanakan," pesan Karolin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler