jpnn.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menolak pemudik Lebaran 2020 dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19 guna melindungi masyarakat agar tidak terjangkit penularan penyakit yang mematikan itu.
"Kami mengoptimalkan 10 posko penjagaan di perbatasan," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Kamis (7/5).
BACA JUGA: Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi
Pemerintah Kabupaten Lebak menolak pemudik dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Bekasi, Depok, Sukabumi dan Bandung.
Penolakan mudik tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.
BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di DKI Masih Mengkhawatirkan
Selama ini, wilayah "zona merah" cukup berbahaya dan jika satu orang positif terpapar COVID-19 dan kemudian mudik ke kampung halaman maka akan menularkan virus tersebut kepada warga setempat.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di posko perbatasan agar warga yang tinggal dari wilayah "zona merah" tidak mudik ke Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Mulai Muncul Tren Penurunan Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
Penjagaan di posko perbatasan tersebut melibatkan petugas medis, TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kami perintahkan kepada petugas di lapangan agar warga dari wilayah zona merah yang akan mudik ke Lebak agar ditolak," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan mengirim surat ke Dirjen PT KAI untuk penghentian sementara Commuterline Rangkasbitung-Tanahabang.
Penghentian sementara tersebut guna mempercepat penanganan COVID-19 agar Indonesia segera terbebas dari penularan virus Corona.
Sebab, dipastikan menjelang Lebaran dikhawatirkan terjadi peningkatan mudik. "Kami terus bekerja keras agar penyebaran COVID-19 berakhir dan tidak menimbulkan korban jiwa banyak," katanya Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab.go.id",Kamis (7/5) kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 18 orang terdiri dari sembilan berstatus pengawasan, lima orang aman dan empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 510 orang terdiri dari 42 orang berstatus pemantauan dan 468 orang berstatus aman serta 41 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (ODG). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan