Pemkab Menunggak Retribusi Sampah, Pemkot Serang Meradang

Selasa, 16 Juni 2020 – 09:28 WIB
Pemkot Serang mengancam akan memblokir truk pengangkut sampah dari Pemkab Serang. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Pemkot Serang mengancam akan memblokir truk pengangkut sampah dari Pemkab Serang yang akan membuang sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan. 

Hal ini dipicu karena Pemkab Serang empat bulan terakhir menunggak retribusi sampah hingga Rp 800 juta.

BACA JUGA: Tren Penularan Covid-19 Meningkat, Kabupaten Serang Jadi Zona Merah

Pemkot memberikan batas waktu pembayaran tunggakan retribusi sampah Pemkab Serang hingga September tahun ini. Sebab, persoalan retribusi tersebut selalu bermasalah setiap tahunnya, bahkan sudah empat bulan ini selalu menunggak.

"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik dari pemkab, maka jangan harap Pemkab Serang akan dapat membuang sampahnya kembali di TPAS Cilowong. Kami akan menutup trayek pengakutan sampah dari Kabupaten Serang," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto dilansir Banten Raya, Senin (15/6).

BACA JUGA: Warga Perumahan di Kota Serang Buat Gardu Disinfektan Otomatis

Menurut dia, karena pembayaran retribusi sampah macet, sejumlah program kerja serta kinerja pun terkendala. Bahkan, capaian target DLH Kota Serang menjadi terhambat setiap tahunnya, karena tunggakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto membantah tudingan Ipiyanto soal tunggakan Rp800 juta. 

BACA JUGA: Terungkap Kasus Bayi Dimakan Biawak di Jalan, Tak Disangka Terduga Pelakunya

Budi mengatakan, Pemkab Serang sudah membayar tagihan retribusi sampah dari Pemkot Serang. 

"Sudah itu, sudah dibayar (retribusi). Pertama kami bayar itu yang Desember 2019 sampai Februari 2020. Kemudian setelah itu keluar lagi tagihan yang Maret-April. Langsung kami bayar. Sudah kami bayar sekitar dua minggu yang lalu," kata Budi. (harir/tanjung/bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler