Pemkab Muba minta DPR supaya mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2007.
Kuasa Hukum Pemkab Muba dalam kasus Suban IV, Alamsyah Hanafiah mengatakan akar pemicu dari permasalahan ini adalah soal batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas karena lahirnya Permendagri No 63 tahun 2007 yang menetapkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah penghasil sumur gas bumi Suban IV.
"Itu merupakan pelanggaran hukum. Kami mengharapkan Menteri Dalam negeri secepatnya mencabut dan membatalkan Permendagri No 63 tahun 2007," katanya, usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/12).
Ia mengatakan, masalah ini juga menjadi pemicu terhambatnya pembentukan Daerah Otonomi Baru, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (muratara). "Pemerintah harus mengembalikan kepemilikan sumur gas Suban IV ke Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan keadaan semula yang saat ini menjadi penghalang untuk terbentuknya Kabupaten Muratara," kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, keluarnya Permendagri itu juga memberikan dampak melahirkan potensi korupsi dalam menimba kekayaan sumber daya alam Muratara bagi oknum pejabat Musi Rawas dan oknum pejabat Provinsi Sumatera Selatan.
Karenanya, Almasyah sekali lagi mendesak Mendagri membatalkan Permendagri tersebut. "Kita juga meminta agar segera disahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Muratara," ungkapnya.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Harnedi mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti dan fakta mengenai kepemilikan wilayah sumur gas Suban IV. Dia mengatakan, sengketa kepemilikan sumur gas Suban IV sudah diajukan oleh kuasa hukum dalam gugatan judicial review di Mahkamah Agung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Didesak Segera Definitifkan Bupati Bonbol
Redaktur : Tim Redaksi