Pemkab OKU Tutup THM Selama Ramadan

Jumat, 17 Maret 2023 – 17:45 WIB
Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana/23)

jpnn.com - BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan malam, seperti usaha karaoke, selama Ramadan 1444 H.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati OKU Nomor 400/139/II/2023.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Spesialis Tempat Hiburan Malam

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa penerbitan surat imbauan ini untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk.

Pemkab OKU berharap seluruh pemilik THM yang beroperasi di daerah itu untuk menghormati imbauan tersebut. 

BACA JUGA: Wanita Asal Garut Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di THM Kawasan Pilang

"Surat imbauan ini sudah kami layangkan untuk dipatuhi seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU," kata Teddy Meilwansyah di Baturaja, Jumat (17/3).

Selain itu, salah satu poin dalam surat imbauan tersebut ialah pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya, agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

BACA JUGA: Menjelang Ramadan, Heru Budi Pastikan Stok Bahan Pangan Aman

“Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan, dan minum di tempat terbuka,” kata Teddy.

Pada poin ketiga, pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, dan sejenis agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.

“Jangan menyalakan petasan, baik siang hari maupun malam hari. Untuk umat muslim agar gotong royong membersihkan masjid dan musala di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Teddy mengajak muslim di daerah ini untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa, memperbanyak salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan sedekah di rumah ibadah masing-masing.

“Saat tadarus di musala dan masjid cukup menggunakan pengeras suara di dalam saja,” kata Teddy Meilwansyah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler