Pemkab Pangandaran Diduga Merugikan Negara Rp 98 Miliar, Bagaimana, KPK?

Rabu, 21 Juni 2017 – 13:07 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) mengadukan Pemkab Pangandaran karena diduga merugikan negara Rp 98 miliar. Dugaan korupsi ini diduga meliputi sektor pertanian, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. KPK diminta menindaklanjuti dugaan tersebut.

Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum LSM Warmasindo mengatakan, kliennya menemukan dugaan korupsi dengan rincian Rp 98.061.155.199. Temuan angka itu bersumber pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2016 yang patut diduga terdapat banyak keganjilan.

BACA JUGA: Banggar DPR Belum Terima Usulan Boikot Anggaran KPK-Polri

"Kejanggalan itu meliputi tidak disajikannya bunga deposito Pendapatan Asli Daerah (PAD) berikut realisasinya sebesar Rp 3.777.045.760. Lalu tidak disajikan pula dalam dokumen LKPJ terkait pengembalian denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan uang muka sebesar Rp 5.299.777.429," kata dia.

Selain itu, tambah dia, terdapat sisa lebih sebesar Rp 71.217.151.794 dibandingkan dengan anggaran pada 2015, yaitu sebesar Rp 123.386.866.374 yang hanya direalisasikan Rp 51.969.714.580. Dia menanyakan ke mana sisa uang tersebut.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ditangkap, Zulhas: Janganlah Segala Sesuatu Diukur dengan Uang

"Demikian juga terdapat sisa lebih Rp 3.989.203.309 pada anggaran belanja daerah secara keseluruhan TA 2016 sebesar Rp 1.204.775.293.776 pada proritas plafon anggaran sementara (PPAS) diproyeksikan akan mencapai Rp 1.200.786.909.477 yang termasuk belanja tidak langsung," kata dia.

Lebih lanjut kata dia, kejanggalan lainnya seperti tertera pada LKPJ tahun anggaran 2016 berbeda dengan TA 2015 dan TA 2016. Perbedaan angka, menurut dia mencapai Rp 5.505.283.897.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditangkap, KPK Sita Uang Suap

Pada wajib pendidikan, disdikpora administrasi perkantoran 21 kegiatan disajikan dalam LKPJ Rp 1.477.240.000 perubahan dengan 16 kegiatan lebih besar menjadi 1.500.695.000. Namun kegiatan tersebut berkurang lima program anggaran lebih besar Rp. 23.254.000. Tidak direalisasikannya anggaran Rp 100 juta juga terjadi pada penyedian gedung kantor.

Kejanggalan berikutnya, tambah dia, adalah pada pengadaan proyek jalan menuju pemakaman umum Desa Pager Gunung, Kecamatan Pangandaran sebesar Rp 958.005.000 yang merupakan proyek fiktif. Pasalnya, jalan tersebut sudah dianggarankan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan statusnya bukan jalan kabupaten.

Selain itu terdapat manipulasi proyek pengadaan jembatan sepanjang 40 meter di Sungai Sintok Tunggilis Ciparakan sebesar Rp. 1.931.450.000 tanpa tiang penyangga tengah. Proyek ini menggunakan pondasi bekas sebelumnya, sehingga pengerjaan baru mencapai 60 persen sudah ambruk dan mangkrak.

"Lalu ada beberapa proyek program pertanian. Terdapat penyimpangan sebesar Rp 5,26 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 9,26 miliar. Artinya realisasi proyek program pertanian tersebut hanya sebesar Rp 4 miliar," jelas dia.

Dia mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Polda Jawa Barat pada 18 Januari. Namun, oleh Polda Jabar kasus itu dilimpahkan kepada KPK.

"Selaku kuasa hukum melaporkan secara resmi pada Rabu (21/6) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklajuti laporan kami tersebut," tandas Rio. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di Bengkulu, KPK Juga Tangkap Bendahara Partai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Pangandaran  

Terpopuler