Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul

Jumat, 06 Juli 2012 – 06:32 WIB

JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar lebih harus dikembalikan lagi ke mantan bupati Langkat itu.

Pasalnya, dari dana tranfer pusat yang disalurkan ke Pemkab Langkat saja, jumlahnya jauh lebih besar dibanding jumlah uang sitaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Langkat itu, yang sudah dikembalikan ke Pemkab pada Senin (2/7) lalu.

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, di tahun 2012 ini jumlahnya yang digelontorkan ke Pemkab Langkat sebesar Rp847,5 miliar. DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp56,05 miliar untuk 2012 ini. Hanya saja, DAK ini peruntukannya untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda dan sesuai dengan prioritas nasional.

Masih ada lagi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp3,58 miliar dan DBH Pakaj sebesar Rp107,02 miliar. Ada juga DBH cukai sebesar Rp175,12 juta. Untuk 2013, nilainya tidak akan jauh beda, bahkan biasanya malah meningkat.

Dari sejumlah dana transfer itu, dari DAU saja sudah cukup untuk mengembalikan dana Rp75 miliar yang telanjur dimasukkan ke APBD dan dipergunakan, jika nantinya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang itu harus dikembalikan kepadanya. Sekali lagi, ini bicara kemungkinan.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sudah menyatakan bahwa jika kemungkinan itu terjadi, Pemkab Langkat tetap bisa memperhitungkannya dari arus kas, antara lain dari penerimaan DAU, yang ditransfer pusat per triwulan.

“Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu,” ujarnya kepada JPNN, Rabu (4/7) lalu.

Perlunya tambahan dari langkah efisiensi, karena tidak mungkin Rp75 miliar itu diambilkan semua dari dana transfer, yang peruntukannya sudah diatur tersendiri.

Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu.  Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus Syamsul. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler