Pemkab Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini, Apa Sebabnya?

Senin, 05 Juni 2023 – 22:06 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan didampingi Kepala BKPSDM Samsuri memberikan keterangan kepada wartawan. Senin (5/6/2023). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tidak bisa merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Hal itu dilakukan karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan bahwa keputusan itu merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: 15 PPPK Terima SK, Nakes di RSUD dan Labkes Sulbar Bertambah

"Berdasarkan aturan tersebut maka mulai tahun ini rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini perlu dipahami bersama bahwa ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK," ujar Wawan kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Senin (5/6).

Dia menjelaskan UU Nomor 01 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen komposisinya di  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Rakor Pemenuhan Formasi PPPK Guru 2023 Digelar, Ini Daftar 48 Pemda Diundang

Sementara, lanjut Wawan, belanja pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo secara keseluruhan komposisinya mencapai 31,79 persen dari APBD 2022.

Dengan melihat komposisi yang sesuai dengan UU tersebut, maka Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat melakukan rekrutmen ASN.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS, PPPK hingga Anggota DPRD Bone Bolango Dibayarkan

"Hal ini harus menjadi dasar karena rekrutmen ASN itu nantinya juga berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," ungkap Wawan.

Dia menyebut ada tiga hal yang dilakukan Pemkab Situbondo setelah mengeluarkan keputusan tidak ada rekrutmen CPNS dan PPPK, yakni menyeimbangkan pendapatan untuk menurunkan komposisi 31,79 persen turun di bawah 30 persen,  dengan cara meningkatkan pendapatan, memperbarui data pegawai, dan menempatkan ASN secara proporsional.

"Kami akan memperbarui data pegawai yang sudah purna-tugas, pegawai yang diberhentikan, atau hal lain yang berakibat adanya pengurangan belanja pegawai, termasuk juga menempatkan mereka dengan menyesuaikan posisi unit kerja," ujar Sekda Wawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler