Pemkab Stop Izin Penambangan

Kamis, 08 November 2012 – 11:55 WIB
PURWOKERTO-Bupati Banyumas Drs Mardjoko MM tidak akan mengeluarkan izin pertambangan baru di wilayah Kabupaten Banyumas. Baik itu permintaan izin penambangan baru untuk mineral logam, mineral bukan logam, ataupun penambangan bebatuan. Hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang dikeluarkan Kementrian ESDM pada 6 Maret 2012.

"Gubernur atau bupati sesuai dengan kewenangan wilayahnya sudah tidak akan mengeluarkan ijin penambangan baru untuk sementara waktu. Ini sesuai edaran kementrian ESDM. Di Banyumas, sudah dilakukan sejak Maret lalu," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas Ir Djunaidi.   

Dikatakan dia, edara moratorium terpaksa dilakukan Kementrian ESDM karena sampai sekarang belum ada rekomendasi pasti soal penetapan wilayah pertambangan (WP) yang dikeluarkan Kementrian ESDM berdasar pada penetapan rekomendasi dari DPR-RI. Nah, sampai sekarang, meski Kementrian ESDM sudah mengajukan ke DPR-RI, sampai sekarang belum ada rekomendasi penetapannya.

Akibat kebijakan moratorium penambanganan ijin baru tersebut, ucap Djunaidi, dikhawatirkan membuat tersendatnya pembangunan dan juga berdampak pada maraknya pertambangan tanpa izin di tingkatan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga akan bisa berimbas pada  beberapa proyek pembangunan daerah yang sifatnya mendesak dan dibatasi waktu karena membutuhkan banyak hasil pertambangan mineral dan batuan non logam. Dari data di ESDM, setidaknya sudah ada 145 lokasi penambangan yang sudah berijin atau sekitar 87,3 persen dari hitungan total 100 persen. Untuk penambangan liar tanpa ijin, jumlahnya hanya sekitar 13 persen.

"Padahal, Pemkab Banyumas melalui ESDM Banyumas sudah mengajukan pemetaan wilayah pertambangan (WP) sejak lama ke Kementrian. Namun karena kebijakannya seperti itu ya mau gimana lagi," tandas dia.

Sementara itu, Kasi Bina Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, Budi Susatyo mengungkapkan, bahwa sejak tahun
2010 pengajuan usul wilayah pertambangan di Jawa Tengah sebenarnya sudah diajukan kepada Kementerian ESDM. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan karena belum keluarnya rekomendasi dari DPR ke Kementrian ESDM.

"Menyikapi adanya moratorium, kami sudah melangkah ke kementerian agar memberikan dispensasi kepada daerah untuk bisa mengeluarkan, memroses izin pertambangan mineral batuan. Sebab, kebutuhan proyek akan bebetauan dan mineral bukan logam juga tinggi," ucap Budi kepada wartawan dalam Rapat Kordinasi di Hotel Aston Imperium Purwoketrto terkait dengan penataan kawasan Pertambangan Wilayah Gunung Slamet dan Pertambangan di Majenang dan Bantarkawung. (ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh di Tambang Emas Martabe Diotaki Dosen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler