Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex

Selasa, 07 Januari 2025 – 01:34 WIB
PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 Nov. Foto: Antara

jpnn.com, SUKOHARJO - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan pemerintah akan mengantisipasi hal terburuk yang akan terjadi jika PK PT Sritex tidak diterima. Menurutnya, penolakan PK akan berujung pada PHK massal.

"Kami sudah menyiapkan atau mengantisipasi hak-hak pekerja atau buruh, seperti kaitannya dengan pesangon, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," katanya kepada awak media di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (6/1).

BACA JUGA: Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK

Sumarno menjelaskan, pesangon nantinya akan menjadi tanggung jawab perusahaan. Tetapi jika PT Sritex pailit, kewenangannya berada di pihak kurator. Sedangkan, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan, itu ranah dari BPJS Ketenagakerjaan

"Kaitan dengan pesangon, itu ada aturannya sendiri dengan pailit. Kepailitan itu berbeda dengan PHK yang lain, kalau pailit hanya 0,5. Kalau jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan itu ada di BPJS Ketenagakerjaan dan itu pasti. Yang sudah terdaftar sebanyak 9.600 sekian," ucapnya.

BACA JUGA: Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex

Selain itu, jika PT Sritex sudah tidak beroperasi dan terjadi PHK, Pemerintah hanya bisa berharap going concern. Kendati demikian Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan tempat kerja lainnya.

Sumarno mengatakan, pos lowongan kerja dibuka di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker Sukoharjo. Sehingga karyawan PT Sritex yang terkena PHK bisa mengajukan permohonan kerja disana.

BACA JUGA: Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo

"Ada sekitar 7 ribuan lowongan yang tersedia di Kabupaten Sukoharjo, seandainya ada PHK yang terjadi di PT Sritex maupun luar Sritex. Syukur ini tidak terjadi," jelasnya. (mcr21/jpnn)

Berikut daftar perusahaan yang disediakan:

PT Duniatex, kebutuhan 200 orang

PT Djarum, kebutuhan 2000 orang

PT Attin Sigaret, kebutuhan 2500 orang

PT Dan Liris, kebutuhan 300 orang

PT Kias, kebutuhan 100 orang

PT Sami Surya Perkasa, kebutuhan 140 orang

PT Libra Permana, kebutuhan 1800 orang


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler