“Kami sudah siap segalanya. Financial dan technical sudah siap. Tapi sampai sekarang pusat masih belum mengeluarkan PI untuk Sumenep," kata Busro kepada wartawan, Rabu (12/12).
Ditegaskannya, jatah PI 10 kepada daerah sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dimaksudkan agar masyarakat sekitar eksplorasi bisa ikut menikmatinya. Sayangnya, kata Busro, pemerintah pusat tak kunjung merealisasikannya.
Karenanya ia curiga dengan sikap lambat pemerintah pusat itu. Sebab Blok Kangean sangat menguntungkan. "Saya menduga ada permainan elit tingkat tinggi di pusat,” katanya.
Busro mengaku tak ingin masyarakat di daerah yang dipimpinnya hanya menjadi penonton kegiatan eksplorasi sumber daya alam Blok Kangean. Untuk itu, Kabupaten Sumenep telah mencapai kesepakatan pembagian 10 persen saham PI dengan Pemprov Jatim. 6 persen saham PI menjadi jatah Kabupaten Sumenep, sedangkan 4 persen sisanya untuk Pemprov Jatim.
Untuk diketahui, Blok Kangean kini dioperasikan Kangean Energy Indonesia Limited Ltd. 50 persen saham Kangean energy Indonesia Limited dimiliki PT Energy Mega Persada. Pemda Sumenep berkepentingan dengan kepemilikan saham pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits.
Selain Sumenep, ada juga Pemda Bangkalan yang berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Kedua pemda itu mengincari 10 persen saham dari masing-masing blok sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Mudah Kurangi Lahan Pertanian
Redaktur : Tim Redaksi