JAMBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, Jumat (24/5) telah menyegel sumur-sumur gas Petrochina yang belum memiliki izin eksplorasi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Arifuddin, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan terhadap 26 sumur gas pada 12 titik lokasi yang berada kawasan North Geragai Field, Makmur Field dan Ripah Field di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu.
"Penyegelan ini didasari tidak adanya izin eksplorasi dan eksploitasi di lokasi-lokasi itu. Selain itu, Petrochina sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar Corparate Social Responcibility (CSR), serta kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangan," kata Arifuddin.
Dituturkannya, Pemkab Tanjung Jabung Timur telah memanggil dan berbicara dengan Manajemen Petrochina. Sayangnya, kata Arifuddin, belum ada itikad baik dari pihak Petrochina untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Apa yang dilakukan Petrochina ini sangat merugikan masyarakat Tanjung Jabung Timur, dan sangat berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tentunya ini berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat," urainya.
Lebih lanjut Arifuddin mengatakan, wilayahnya memiliki potensi besar di bidang pertambangan minyak dan gas sangat besar. Salah satu perusahaan yang melakukan eksplorasi gas dan minyak bumi adalah Petrochina.
Ditegaskannya, Pemkab Tanjung Jabung Timur bukannya anti-investasi. "Namun Pemkab Tanjung Jabung Timur tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas apabila kegiatan investasi di daerah justru menyalahi aturan hukum dan merugikan masyarakat," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman UN, Polisi Kejar-kejaran dengan Siswa
Redaktur : Tim Redaksi