Pemkab Tunggak Rekening Listrik Rp 50 Juta

Rabu, 06 Agustus 2014 – 02:14 WIB

jpnn.com - ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, memiliki tunggakan tagihan listrik mencapai Rp 50 juta lebih. Tunggakan tersebut akibat tidak adanya pembayaran rekening listrik dari puluhan Dinas dan Instansi di jajaran Pemkab Aceh Besar.

Manajer PT PLN Ranting Jantho, Joko Sabariono, kepada wartawan menyebutkan, jumlah dinas dan instansi di jajaran Pemkab Aceh Besar mencapai 41 pelanggan dengan jumlah rekening tagihan sebanyak 45 lembar.

BACA JUGA: Balon Gas Meledak, Sejumlah Siswa Luka Bakar

Puluhan dinas dan instansi tersebut, kata Joko, rata-rata mengalami tunggakan selama dua hingga tiga bulan. “Tunggakannya mencapai Rp 50.289,728. Rata-rata tunggakannya dua sampai tiga bulan, dan hampir di semua dinas,” ujar Joko, tanpa menyebutkan dinas yang mengalami tunggakan terbesar.

Meski telah melakukan tagihan setiap bulannya, lanjut Joko, namun hingga saat ini tunggakan tersebut belum juga diselesaikan. Joko mengaku, pihaknya kesulitan menagih akibat dinas dan instansi tidak memiliki anggaran. “Saat petugas datang menagih, pegawai di dinas selalu mengatakan belum memiliki anggran,” terangnya.

BACA JUGA: Walikota Larang Pelajar Bawa Kendaraan

Lebih lanjut Joko mengatakan, Selain di dinas dan instansi Pemerintah, tunggakan juga terdapat di berbagai lembaga vertical lainnya. Selain itu, tunggakan juga terdapat di rumah-rumah masyarakat. “Tunggakan umumnya mencapai 2015 pelanggan dari jumlah 10 ribu pelanggan,” sebutnya.

Dirincikannya, jumlah tunggakan umum 1 lembar mencapai 3991 pelanggan, tiga lembar 438 pelanggan, tunggakan lima lembar 18 pelanggan, tunggakan 6 lembar 23 pelanggan, tunggakan 7 lembar tiga pelanggan dan tunggakan 8 lembar mencapai 16 orang pelanggan. "Secara keseluruhan jika ditotal mencapai hampir Rp 609 juta," sebutnya.

BACA JUGA: Buaya Sering Nongol, Nelayan Takut

Untuk menghindari pemutusan, kata Joko, pihaknya menghimbau agar tunggakan tersebut segera dilunasi dalam waktu dekat ini. Jika tidak, lanjutnya, petugas akan melakukan pemutusan aliran listrik di dinas dan instansi maupun pelanggan umum.

“Kita memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan Agustus ini. Jika tidak dilunasi makan alirannya akan diputuskan,” tegasnya. (msa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan PNS Jangan jadi Timses di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler