Pemko akan Terapkan KILK di Sektor Pariwisata

Selasa, 12 September 2017 – 21:36 WIB
Kota Batam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) dinilai berdampak besar bagi layanan perizinan di Batam, Kepri.

Ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjajal peluang penerapan KILK di sektor pariwisata.

BACA JUGA: Pemerintah Impor LNG dari Singapura, Investasi Tumbuh Cepat

"Kalau sekarang masih (diterapkan) untuk sektor industri, kami akan cari peluang di sektor pariwisata," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam, Gustian Riau di kantor walikota, Selasa (12/9) siang.

Dia meyakini penerapan KILK pada sektor ini menggenjot potensi yang besar dari sektor yang notabene menyumbang pendapatan daerah yang kerap naik tiap tahun ini.

BACA JUGA: BP Berharap Makin Banyak Investor Masuk Batam

Dengan memanfaatkkan KILK, investor peminat sektor pariwisata, seperti yang akan bangun resort maupun hotel tak perlu lagi takut dengan 'momok'perizinan yang susah.

"Pariwisata ini besar potensinya, makanya perlu diperhatikan,"ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Tawarkan Dua Sektor Unggulan ke Investor Singapura

Dia mengatakan, langkah ini sejatinya sejalan dengan keinginan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang ingin mengembangkan sektor pariwisata andalan baru Batam selain sektor industri.

"Pak wali kita, sudah amanatkan kembangkan sektor pariwisata,"imbuhnya.

Sementara itu, hingga kini sumbangsih KILK dari sektor industri kini telah menyumbang nilai investasi Rp 1,1 triliun dari dua perusahaan di kawasan Industri Kabil. "Kalau yang di Batamindo ada juga yang manfaatkan untuk perluasan pabrik," ucapnya.

Dikutip laman Badan Koordinasi Penanaman Modal, melalui program KILK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.

KILK sejatinya adalah sebuah fasilitas dimana investor bisa terus melangsungkan persiapan usahanya berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan?amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah.

Dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut.

Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai.

Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis. (cr13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singapura Masih Investor Terbesar di Indonesia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler