jpnn.com - BATAM - Gerah dengan ulah pengusaha dari empat perusahaan yang terus melakukan aktivitas reklamasi pantai di Batam, Kepulauan Riau membuat Tim 9 segera mengambil langkah hukum.
Pemko Batam melalui Tim 9 berencana melaporkan para pengusaha tersebut. Keempat perusahaan ini dinilai menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran berat dalam aktivitas penimbunan pantai.
BACA JUGA: Pemda dan Nelayan Dukung soal Rencana Jokowi di Natuna
Sekretaris Tim 9 yang juga Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan arahan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Menurutnya, Rudi meminta Tim 9 tegas dalam menangani kasus reklamasi di Batam.
"Pak Wali minta ada skala prioritas untuk hukuman pidana. Ada empat perusahaan diarahkan ke penegak hukum," kata Dendi usai rapat bersama Tim 9 di Kantor Wali Kota Batam, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), Senin (25/7).
BACA JUGA: Lantaran Beda Kotak Suara, Pilkades Nyaris Ricuh
Dendi menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat perusahaan tersebut beragam. Tiga di antaranya diduga melakukan reklamasi tanpa izin. Tak hanya itu, aktivitas reklamasi ilegal ketiga perusahaan itu juga merusak lingkungan dan ekosistem pantai.
Sementara satu perusahaan lainnya dinilai merusak lingkungan karena mengeruk tanah di area hutan lindung untuk menimbun pantai. Melihat indikasi pelanggaran tersebut, Dendi mengatakan keempat perusahaan itu layak dipidanakan.
BACA JUGA: Lihat Nih, Kendaraan Dinas Satlinlamil Dicek Kesiapan Operasi
"Pelanggaranya sangat berat, makanya kita pidanakan. Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Dirkrimsus Polda Kepri," kata Dendi.
Sayangnya, Dendi enggan menyebut nama-nama pengusaha maupun empat perusahaan tersebut. Meski begitu, Dendi membocorkan lokasi aktivitas reklamasi yang akan dibawa ke meja hijau itu.
Dendi merinci, empat perusahaan reklamasi yang akan dipidanakan tersebut terdiri dari dua perusahaan yang menimbun area pantai di kawasan Bengkong, satu perusahaan yang mereklamasi Pulau Janda Berhias, dan satu perusahaan yang menimbun pantai di kawasan Batamcenter.
Khusus untuk perusahaan reklamasi di Batamcenter itu, Dendi menyebut kasusnya terkait dengan lahan di Baloi Kolam. Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan dua pelanggaran, yakni merusak lingkungan dan menjarah kawasan hutan lindung.
"Status lahan Baloi Kolam itu masih hutan lindung. Mereka menggunakan tanah dari sana untuk mereklamasi pantai di Batamcenter," katanya.
Dendi mengatakan, Tim 9 Pemko Batam juga meminta masukan dari sejumlah pakar dari IPB, Undip, beberapa universitas di Batam, serta pihak lainnya. Kesimpulannya, para akademisi itu meminta Tim 9 meninjau kembali pelaksanaan Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang Tata Cara Reklamasi.
Salah satu poin dari Perwako tersebut yang perlu diperhatikan adalah penggunaan material untuk mereklamasi pantai. Dalam Perwako tersebut dijelaskan, material untuk menimbun pantai atau reklamasi haruslah pasir laut, bukan tanah darat.
Menurut para akademisi itu, kata Dendi, peraturan ini perlu ditegakkan dan dijalankan untuk menghindari pengerukan bukit ataupun lahan secara besar-besaran untuk kepentingan reklamasi. Karena aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan dan dampak lingkungan lainnya.
"Tanah timbun reklamasi haruslah pasir laut, bukan tanah timbun darat," terang Dendi.(she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, ke Ijen Pakai Masker Oksigen
Redaktur : Tim Redaksi