BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya mengeluarkan keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Batam pascakenaikan harga BBM subsidi. Pemko Batam memutuskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh di atas 27,5 persen dari tarif sebelumnya.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
“Bagi yang melanggar itu urusan Zulhendri (Kadishub, red). Kalau memang ada yang melanggar silahkan ditindak,” katanya.
Rudi juga menghimbau warga Batam agar melaporkan ke Pemko Batam melalui Dishub jika menemukan adanya sopir atau pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 27,5 persen. “Misalnya kalau tarif lama Rp 3000, maka tarif baru yang harus dibayar penumpang sekitar 3800,” katanya.(jpnn)
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, pihaknya telah mensahkan dan mengeluarkan keputusan tersebut. Ia berharap semua sopir dan pengusaha angkutan umum untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan sudah disahkan, jadi tidak perlu ada lagi ribut-ribut di lapangan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Batam segera menggelar sosialisasi sehingga masyarakat dan pengelola angkutan umum mengetahuinya. Ia juga berharap agar Dishub Batam mengambil tindakan jika ada pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
“Bagi yang melanggar itu urusan Zulhendri (Kadishub, red). Kalau memang ada yang melanggar silahkan ditindak,” katanya.
Rudi juga menghimbau warga Batam agar melaporkan ke Pemko Batam melalui Dishub jika menemukan adanya sopir atau pengusaha angkutan umum yang menaikkan tarif di atas 27,5 persen. “Misalnya kalau tarif lama Rp 3000, maka tarif baru yang harus dibayar penumpang sekitar 3800,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat di RS Cukup, Pasien Diminta Beli Di Luar
Redaktur : Tim Redaksi