Pemko Batam Berencana Komersilkan Pemakaman untuk Genjot PAD

Jumat, 29 Mei 2015 – 11:09 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam berencana mengkomersilkan tempat pemakaman umum (TPU) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah akan menyusun sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. 

"Kedepan kami liat situasinya, kalau pemakaman dikutip retribusi serta diurus UPT (Unit Pelayanan Teknis), harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur," ungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamarulzaman, Kamis (28/5). 

BACA JUGA: Rumah Papan Itu Ludes Terbakar, Ayah dan Anak Tewas sedangkan Ibu Sekarat

Saat ini, lanjut Raja Kamrulzaman, pemakaman diurus oleh Yayasan, pihak keluarga yang meninggal hanya diminta upah gali serta kebersihan.  

"Kalau kita yang pungut, harus menunggu Perda," katanya.

BACA JUGA: Parkir Sembarangan dan Melanggar Rambu, Empat Kendaraan Diderek Aparat

Disinggung lahan pemakaman, Raja mengaku lahan yang ada saat ini masih cukup lima hingga sepuluh tahun kedepan. Bisa menampung lima hingga enam orang yang meninggal setiap harinya. 

"Setelah itu harus ada persiapan, saya sudah sampaikan ke Pak Wali Kota kalau bisa dipersiapkan di Galang sana seluas 100 hingga 200 hektare," katanya. 

BACA JUGA: Tragedi Tapanuli, Ini Respon Presiden Jokowi

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman. Perda itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2015. Rencana itu berangkat dari kekhawatiran akibat makin minimnya ketersediaan lahan kosong di Batam. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mendapatkan tanah kubur saat meninggal. 

"Bayangkan kalau orang meninggal tak ada tempat untuk memakamkan, maka Perda ini untuk menjamin ada makam bagi orang yang meninggal untuk menguburnya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
    
Pemakaman, kata Dahlan, menjadi tanggung jawab pemerintah selain dua urusan lain seperti kesehatan dan pendidikan. Karena itu, pihaknya mengaku serius menangani perkara ini.

Saat ini, ada tiga kawasan yang ditunjuk jadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak cukup untuk beberapa tahun ke depan. Lantaran lahan di pulau utama semakin padat dengan industri, bisnis dan perumahan, maka pemakaman juga akan diusulkan di Pulau penyangga.

"Saya sudah mengarahkan ke Pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam) untuk merencanakan juga di Rempang dan Galang," kata dia.

Selain pencarian dan penetapan lahan kuburan baru, dalam Perda itu Pemko juga akan memberikan kepastian hukum kepada tanah kubur di Kampung Tua. Wali Kota memastikan, setiap Kampung Tua terdapat tanah kubur leluhur. Dan itu perlu legalisasi, agar tidak terhimpit dengan rencana pembangunan.

"Makam lama di Kampung Tua jadi Makam legal," kata dia.

Terpisah, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pihaknya pernah mendengar usulan pengalokasian lahan di Rempang dan Galang untuk dijadikan pemakaman.

"Sebenarnya dalam RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) juga sudah ada kok," kata Djoko.(hgt/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Tukang Jualan Ijazah Itu Dikenal sebagai Sosok yang Alim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler