Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok

Sabtu, 09 Maret 2019 – 03:15 WIB
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - PT San Hai, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (6/3). Penyegelan pabrik pengolahan sampah daur ulang ini karena tidak memiliki izin lingkungan.

"Saat kami datang mereka tak bisa menunjukkan satupun dokumen tentang pengoperasian pabrik tersebut. Proses pencucian yang dilakukan tidak sesuai sehingga mencemari lingkungan," kata Kepala DLH Batam, Herman Rozi, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Bawa Sabu-sabu, Warga Batam Ditangkap BNNP Jambi

Dia menjelaskan saat disegel, terdapat lima pekerja asing yang berkerja sebagai buruh pabrik. Berdasarkan informasi di lapangan terdapat sedikitnya 20 pekerja asing asal Tiongkok. Mereka berkerja mulai dari buruh, akunting hingga manager pengawas pabrik tersebut.

"Soal izin berkerja ini itu ranah Dinas Tenaga Kerja. Kami sudah koordinasi dengan mereka terkait TKA ini," sebutnya.

BACA JUGA: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Riski, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Herman menyebutkan PT San Hai tidak bisa menunjuk dokumen perizinan lingkungan dan lainnya. Perusahaan diketahui juga mengimpor sampah plastik dari luar melalui salah satu perusahaan di Batam untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.

"Banyak sekali pelanggarannya. Mereka datangkan sampah plastik untuk produksi biji plastik dan ini meresahkan warga karena limbah pabrik mereka," jelasnya.

BACA JUGA: Pekerja Galangan Kapal di Batam Tewas Tertimpa Mesin Pompa Minyak

Saat mendatangi pabrik pihaknya menemukan sedikitnya 200 ton sampah plastik yang siap didaur ulang. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak Januari 2019 ini beroperasi hingga 24 jam untuk memproduksi biji plastik.

Herman menyebutkan saat ini pabrik plastik tersebut sudah disegel dan dihentikan pengoperasiannya hingga mereka bisa memeperlihatkan seluruh dokumen-dokumen perusahaan mereka.

"Sudah tak boleh operasi lagi. Kami juga sudah layangkan panggilan sebanyak dua kali tapi mereka tidak tanggapi," ujarnya.

Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan sampah plastik baik yang berizin maupun tidak yang ada di Batam. Data ini berdasarkan tahun 2009 hingga saat ini. Wali Kota Batam lanjutnya sudah menegaskan untuk tidak memberikan izin operasional bagi perusahan plastik ke depannya.

"Yang kemarin saja sudah kami tolak. Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Ini semua akan kami tertipkan," lanjut mantan camat Lubukbaja ini.

Herman menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang masih beroperasi apabila tidak mengantongi izin. Ke depan DLH akan menertibkan seluruh pabrik plastik yang tidak mengantongi izin lingkungan di Batam.

"Data sudah kami kantongi. Beberapa juga telah ditertipkan sehingga mereka tidak beroperasi lagi. Kemarin saya sudah laporkan pada pimpinan terkait hal ini," bebernya.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penerapan KEK di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler